Viral: KPopers Ikut Serta Demo Omnibuslaw



oleh Lia Lutfi Nuraini, pada tanggal 12 Oktober 2020, 11.36 WIB

Budaya populer Korea Selatan atau yang biasa disebut Hallyu semakin meluas di Indonesia, K-Popers atau penggemar musik Korea-Indonesia pun semakin proaktif dengan fenomena yang terjadi ini. Bahkan, dalam polemik Omnibus Law UU Cipta Kerja ikut andil dalam menunjukan penolakkan yang sedang ramai diperbincangkan.

Kamis, 8 Oktober 2020 Aksi yang sebagian besar dilakukan oleh mahasiswa dan buruh ternyata tak ketinggalan juga diikuti oleh kpopers. Bahkan tak tanggung-tanggung, para kpopers ini mengunggah petisi untuk menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Pasal yang menjadi perdebatan karena menimbulkan keresahan yaitu antara lain:
  1. Omnibus law UU Cipta Kerja menyatakan adanya penghapusan UMK dan UMSK
  2. Omnibus law UU Cipta Kerja menyatakan adanya penghapusan upah minimum
  3. Omnibus law UU Cipta Kerja menyatakan adanya hak upah cuti hilang
  4. Omnibus law UU Cipta Kerja menyatakan adanya pengurangan nilai pesangon
  5. Omnibus law UU Cipta Kerja menyatakan adanya sanksi pidana bagi pengusaha yang membayar pajak di bawah upah dihapuskan
  6. Omnibus law UU Cipta Kerja menyatakan baru dapat kompensasi minimal kerja satu tahun
  7. Omnibus law UU Cipta Kerja menyatakan adanya outsourcing seumur hidup
  8. Omnibus law UU Cipta Kerja menyatakan adanya jam lembur lebih lama
  9. Omnibus law UU Cipta Kerja menyatakan adanya kontrak kerja tanpa batas waktu
Kekuatan Kpopers ini tidak dapat diremehkan begitu saja, sebab mereka sangat berperan besar dalam menaikan tagar-tagar yang berkaitan dengan Omnibus Law UU Cipta Kerja di berbagai sosial media hingga menjadi trending topic dunia di beberapa hari terakhir. Bahkan beragam poster dan banner nyeleneh hasil buatan kpopers berhasil menghiasi aksi demo yang dikaitkan dengan kata-kata idola masing-masing. Yuk intip posternya!





Posting Komentar

0 Komentar