Oleh Johanes Gilbert Pandiangan pada Sabtu, 17 September 2022 pukul 06.30 WIB
Pada bulan Agusutus tanggal 17 lalu kita sedang mendengarkan bahwa Napi Koruptor mendapatakan remisi. sebelum ke topik maka kita lihat dulu apakah pengertian dari Remisi?
Remisi artinya pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapida yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sementara remisi koruptor adalah remisi yang diberikan kepada narapidana korupsi.
Aturan remisi koruptor sendiri telah tertuang dalam Permenkumham Nomor 7 tahun 2022. Salah satu masalah terbesar yang muncul dari di berikannya remisi bagi para Napi Koruptor adalah ketidakadialan dalam memberantas korupsi di Negara Indonesia yang sudah mencuri uang rakyat.
Akibat remisi tersebut sebagian rakyat sudah tidak heran lagi dan sudah terbiasa mendengarnnya. Dan sebagiannya sangat disayangkan dan mempertanyakan mengapa napi koruptor tidak dihukum mati dan kenapa justru koruptor mendapat remisi.
Tetapi Presiden Joko Widodo menjelaskan bahwa koruptor tidak bisa dihukum mati karena tidak ada undang undang yang mengaturnya. Menurut dia, ancaman hukuman mati baru bisa di berikan kepada pelaku korupsi yang berkaitan dengan bencana alam.
Tetapi pendapat berbeda dating dari ICW (Indonesian Corruption Watch) yang beranggapan hukuman yang cocok bagi para koruptor adalah penjara seumur hidup dan hartanya disita atau dimiskinkan.
Tetapi disatu sisi hukuman mati bagi para koruptor itu sangatlah mustahil karena berlawanan dengan HAM, makanya hukuman mati bagi koruptor sangatlah sulit di Indonesia. Dan ditambah lagi masyarakat sangat berharap supaya koruptor itu di hukum mati saja supaya Indonesia bisa menjadi negara maju dan berharap angka korupsi di Indonesia bisa menurun, dan mengikuti Negara lainnya seperti China, Korea Utara, Irak, Thailand, Laos, Vietnam, Singapura, Myanmar, Maroko, dan Taiwan.
BACA JUGA : MEMAHAMI APA ITU MENTAL HEALTH AGAR TERHINDAR DARI MENTAL ILLNESS
Ancaman Hukuman Mati
Dilihat dari ancaman pemidanaan dalam Perma ini, Mahkamah Agung tampaknya tidak main-main dalam menjatuhkan pidana hukuman mati. Berikut ini syarat penjatuhan hukuman mati bagi koruptor sesuai Perma Nomor 1/2020 :
1. Hakim tidak menemukan hal yang meringankan dari diri terdakwa
2. Apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.
3. Terdakwa korupsi Rp100 miliar atau lebih.
4. Terdakwa memiliki peran yang paling signifikan dalam terjadinya tindak pidana, baik dilakukan sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
5. Terdakwa memiliki peran sebagai penganjur atau menyuruh atau melakukan terjadinya tindak pidana korupsi.
6. Terdakwa melakukan perbuatannya dengan menggunakan modus operasi atau sarana/teknologi canggih.
7. Terdakwa korupsi dalam keadaan bencana atau krisis ekonomi dalam skala nasional.
8. Korupsi yang dilakukan mengakibatkan dampak nasional
9. Korupsi yang dilakukan mengakibatkan hasil pekerjaan sama sekali tidak dapat dimanfaatkan.
10. Korupsi yang dilakukan terdakwa mengakibatkan penderitaan bagi kelompok masyarakat rentan, di antaranya orang lanjut usia, anak-anak, fakir miskin, perempuan hamil dan penyandang disabilitas.
11. Nilai kekayaan terdakwa didapat dari 50 persen atau lebih dari hasil korupsi.
12. Uang yang dikorupsi dikembalikan kurang dari 10 persen.
Saya juga berharap semoga di Negara Indonesia bisa menerapkan aturan hukuman mati supaya negara tercinta ini bisa menjadi negara maju dan angka korupsi di Indonesia bisa turun, kemudian Indonesia bisa menjadi contoh bagi negara sekitar dalam memberantas korupsi.
BACA JUGA : PRESS RELEASE PENUTUPAN ACARA PKKMB
0 Komentar