Ditulis oleh: Nur Badarul Nashiroh
Sumber Gambar: Change.org
Kamis, 9 Maret 2023 – Sebuah petisi online beredar di platform ‘Change.org’ mengajak siapapun yang peduli terhadap nasib Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus (Romo Paschal). Sejak Sabtu, 4 Maret 2023 sampai 9 Maret 2023 artikel ini ditulis, petisi untuk Romo Paschal tersebut telah ditanda tangani sebanyak 13.554 orang.
Petisi yang dibuat oleh Aliansi Warga NKRI ini ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, Menkopolhukam Prof.Dr.Mahfud MD, Laksamana TNI Yudi Margono, Jenderal (Purn.) Budi Gunawan (BG), Puan Menlu Retno Marsudi, dan Kol CBA Bambang Panji Prianggodo.
Petisi tersebut menerangkan Romo Paschal adalah Seorang Pastor Imam Gereja Katholik, yang mengepalai Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) Keuskupan Pangkalpinang yang selama ini aktif melakukan perlindungan terhadap korban perdagangan orang mendapatkan perlakuan yang tidak adil oleh aparat negara di Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
“Pada tanggal 12 Januari 2023 Romo Paschal bersurat kepada Kepala BIN (Badan Intelijen Negara), Jend. (Purn.) Budi Gunawan (BG) untuk menertibkan Wakabinda Batam, Kol CBA Bambang Panji Prianggodo, karena diduga melakukan pelanggaran kode etik (Pasal 4 huruf h, Peraturan Kepala Badan Intelijen Negara Republik Indonesia No. 7 Tahun 2017) karena Bambang Panji Prianggodo melakukan intervensi terhadap kepolisian setempat dalam hal meminta pembebasan pelaku tindak pidana pengiriman pekerja migran secara non prosedural kepada Kapolsek Pelabuhan Barelang, yang membawahi Pelanukan Batam Center, pada tanggal 7 Oktober 2022 (Surat itu ada pada BIN).” Tertulis pada petisi tersebut.
Saat itu 5 orang pelaku diamankan oleh polisi, beserta 6 orang korban. 3 orang korban kemudian diserahkan kepada KKPMP, dalam hal ini Romo Paschal sebagai ketua tinggal di Shelter Theresia sambil menunggu proses hukum.
Hingga Sabtu, 4 Maret 2023 surat Romo Paschal kepada Kepala BIN tidak ditindak lanjuti, dan surat itu oleh bawahannya malah dijadikan bahan pelaporan Kol CBA Bambang Panji Prianggodo di Polda Provinsi Kepulauan Riau di Batam dan Romo Paschal dijadwalkan akan diperiksa pada Senin (pagi), tanggal 6 Mei 2023, dengan alasan yang mengada-ada: pencemaran nama baik.
Petisi tersebut dibuat sebagai tanda protes terhadap ketidak adilan yang ditunjukan dengan brutal oleh aparat negara yang terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang di Batam yang menjadi bagian dari rantai mafia global perdagangan manusia.
Untuk bisa menanda tangani petisi tersebut, anda bisa mengunjungi link: https://www.change.org/p/aliansi-warga-negara-kesatuan-republik-indonesia-anti-perbudakan-dan-perdagangan-orang.
0 Komentar