Ditulis oleh: Ade Khoirunnisyah
Sumber Gambar: Detikfinance
Jakarta (13/03/2023) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku telah menerima daftar nama 134 pegawai Direktorat Pajak yang memiliki saham di 280 perusahaan swasta dengan menggunakan nama istrinya. Daftar tersebut merupakan hasil temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan analisis database Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Staf Khusus Menkeu Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo mengatakan, daftar 134 pegawai pajak yang memiliki saham atas nama istri diterima Itjen Kemenkeu pada Jumat (10/3/2023) pekan lalu. . Deputi Bidang Pencegahan dan Pengawasan KPK, Pahala Nainggolan berencana akan menyerahkan laporan audit atas temuan KPK ke Kementerian Keuangan terkait 134 pegawai tersebut. Dengan ini, KPK berharap Kementerian Keuangan dapat segera menindaklanjuti kasus ini dan melakukan identifikasi lebih mendalam. " Hari ini kami kirim surat, surat saya kepada Irjen Pak (Kementerian Keuangan) 134 pejabat pajak yang memegang saham di 280 perusahaan swasta,” kata Pahala kepada Kemenpan RB, hari ini Jumat (3 Oktober 2020). 2023) kemarin.
Lebih lanjut Yustinus mengatakan Irjen Kementerian Keuangan perlu berhati-hati dalam melakukan analisis, mengingat tidak ada larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berbisnis. Namun, pegawai ASN memang perlu melaporkan informasi terkait bisnis yang dijalankannya, dan memastikan tidak ada benturan kepentingan dalam operasionalnya. "Itu harus dijaga dengan baik," kata Justinus. Adapun perusahaan swasta yang disebutkan dalam temuan KPK, artinya perusahaan tersebut didirikan oleh pegawai ASN sendiri atau bersama pihak lain, dan sahamnya tidak dibuka ke publik. " Tidak melarang, yang dilarang adalah penyalahgunaan kekuasaan dan konflik kepentingan.” Kata Yustinus . Sebelumnya diberitakan, KPK menyatakan ada 134 pegawai pajak yang memiliki saham di 280 perusahaan atas nama istri.

0 Komentar