Ditulis Oleh: Nur Badarul Nashiroh
Jakarta, 21 Maret 2023 – DPR RI resmi menyepakati Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi Undang-Undang lewat Rapat Paripurna DPR pada Selasa, 21 Maret 2023. Meskipun di tengah rapat paripurna, Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS sempat menyatakan menolak persetujuan Perppu Ciptaker ini, sebanyak 7 Fraksi lainnya menyetujui yang kemudian disahkan oleh Ketua DPR Puan Maharani.
Resmi disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja ini menuai penolakan dari berbagai elemen masyarakat terutama para buruh dan kelompok mahasiswa. Mereka menilai UU Ciptaker cacat secara formal dan prosedur. Berbagai respon kontra dilakukan, 5 juta buruh rencanakan mogok kerja sebagai bentuk penolakan Undang-Undang Cipta Kerja. Rencana mogok nasional ini disampaikan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal pada konferensi pers 21 Maret 2023.
Kemudian, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia juga lakukan kritik keras melalui sosial medianya. Mereka memposting video berupa meme dengan durasi 26 detik. Postingan tersebut berisi editan Gedung DPR terbelah menjadi dua, kemudian muncul dua tikus berwarna abu-abu dan coklat disertai Ketua DPR Puan Maharani yang telah diedit badannya menjadi tikus. Lalu dalam postingannya tertulis “Kami butuh DPR sebagai perwakilan rakyat, bukan sebagai perampok rakyatnya sendiri.”
Selain itu, Aliansi BEM Seluruh Indonesia juga adakan konsolidasi nasional yang akan dilaksanakan melalui zoom meeting pada Kamis, 23 Maret 2023. “Terlihat jelas sifat diktator dari Pemerintah dan DPR. Mereka sama sekali tidak menghiraukan berbagai protes yang disuarakan oleh banyak elemen masyarakat.” Narasi Koordinator Media BEM SI.
0 Komentar