Ditulis oleh: Ashylla Humaira
Jakarta, 22 Maret 2023 - Sebuah utas yang ditulis oleh seorang WNI bernama Fatimah Zahratunnisa pada tanggal 18 Maret, 2023, viral di Twitter. Tertulis di utas tersebut, di tahun 2015, Fatimah pernah diminta untuk membayar pajak senilai 4 juta rupiah setelah mengirimkan sebuah piala dari Jepang. Fatimah menuliskan dia mendapat piala itu karena memenangi sebuah kontes menyanyi di Jepang. Meskipun harus membuat berbagai surat dan memberi bukti video bahwa piala itu memang sebuah hadiah gratis, Fatimah akhirnya bisa membawa pulang pialanya tanpa harus membayar bea masuk.
“2015 menang acara nyanyi di TV Jepang, pialanya dikirim ke Indo karena gede banget buat dibawa di pesawat. Ditagih pajak 4 juta. Padahal hadiah lombanya gak ada hadiah uang cuma piala itu doang. Menang lomba kok nombok,” dilansir dari utas milik Fatimah.
Setelah utas itu viral, kantor Bea Cukai memberikan pernyataan diwakili oleh Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto. Nirwala menerangkan bahwa sebenarnya semua barang yang masuk ke Indonesia akan terkena biaya bea masuk, termasuk barang yang merupakan hadiah. Sebuah barang bisa terbebas dari pajak bea hanya jika masuk kategori yang dapat dibebaskan sesuai peraturan kepabeanan.
Kantor Bea Cukai menyampaikan permohonan maaf untuk peristiwa yang dialami Fatimah, dan akan menjadikan peristiwa tersebut sebagai evaluasi perbaikan layanan pajak impor.
0 Komentar