Oknum Polisi dan Imigrasi Terjerat Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang ke Kamboja

Sumber gambar: Detiknews

Ditulis oleh: Nur Badarul Nashiroh

Bekasi, 20 Juli 2023 – Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi tengah mengelola kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melakukan penjualan organ ginjal di Kamboja. Sebanyak 12 tersangka telah ditetapkan oleh Polda Metro Jaya pada kamis, 20 Juli 2023. Selain itu, ditetapkan juga dua tersangka diluar sindikat yang merupakan oknum dari instansi polri dan imigrasi.


Sebelumnya, kasus sindikat penjualan ginjal ini terungkap setelah tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi memeriksa adanya penampungan WNI di wilayah Kabupaten Bekasi yang akan dikirim ke Kamboja. Kemudian, para calon pendonor ginjal yang akan berangkat ke Kamboja langsung diamankan polisi.


Motif sindikat tindak pidana perdagangan orang penjual organ ginjal ini diketahui menggunakan modus operasi dengan merekrut calon pendonor melalui Facebook yang juga dilakukan perekrutan dari mulut ke mulut dengan dijanjikan uang ratusan juta rupiah. Beberapa tersangka diantaranya merupakan mantan pendonor. Sindikat ini juga memalsukan keberangkatan dengan dalih hendak mengikuti family gathering, tersangka juga melakukan pemalsuan data surat rekomendasi perusahaan agar dapat lolos saat proses imigrasi.


Selama proses penyidikan, Polda Metro Jaya mengungkap terdapat dua oknum diluar sindikat yang merupakan bagian dari instansi polri dan imigrasi. Kedua oknum diduga menerima sejumlah uang dari sindikat dan menghalangi proses penyidikan.


Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, anggota polri yang berusaha menghalangi proses penyidikan adalah Aipda M. Beliau menjelaskan, Aipda M menerima uang sejumlah 612 Juta rupiah dari sindikat untuk mengurus agar kasus dapat tidak dilanjutkan. “Ya ini anggota yang berusaha mencegah, merintangi, baik langsung maupun tidak langsung proses penyidikan yang dilakukan oleh tim gabungan dengan cara menyuruh membuang HP, berpindah-pindah tempat, yang pada intinya menghindari pengejaran pihak kepolisisan.” Ungkapnya.


Selain itu, AH yang merupakan oknum petugas imigrasi ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang. “Satu orang tersangka dari oknum imigrasi atas nama AH dikenakan Pasal 2 dan Pasal 4 juncto Pasal 8 UU Nomor 21 Tahun 2007, yaitu setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang.” Sampai Hengki. Dalam penyelidikannya, AH diketahui menerima uang sebesar 3,2 juta sampai 3,5 juta rupiah dari pendonor yang akan diberangkatkan dari Bekasi ke Kamboja.

Posting Komentar

0 Komentar