Rancangan ini bertujuan untuk memperkuat tanggung jawab perusahaan platform digital, seperti Google, Facebook, dan sejenisnya, untuk mendukung jurnalisme berkualitas di Indonesia. Salah satu cara yang diusulkan adalah dengan membuat kesepakatan bagi hasil antara platform digital dan perusahaan pers, sehingga konten berita yang diproduksi oleh media lokal dan nasional dapat dihormati dan dihargai kepemilikannya.
Rancangan perpres ini menuai kontroversi dari berbagai pihak, terutama dari kalangan media digital dan konten kreator. Mereka mengkhawatirkan dampak perpres ini akan mengancam kebebasan pers, menghambat inovasi, dan merugikan industri kreatif. Oleh karena itu, diperlukan dialog dan konsultasi yang luas dan komprehensif antara pemerintah, Dewan Pers, platform digital global, media lokal dan nasional, media digital dan konten kreator, serta masyarakat sipil untuk mencari solusi yang dapat mengakomodasi kepentingan dan aspirasi semua pihak.
Dalam penjelasan Google yang dimuat di blog resminya, dijelaskan bahwa rancangan perpers jurnalisme berkualitas hanya akan merugikan masyarakat dan menguntungkan sejumlah pihak. “Alih-alih membangun jurnalisme berkualitas, peraturan ini dapat membatasi variasi sumber berita yang tersedia untuk publik dengan memberi kekuatan untuk memutuskan konten apa yang akan dipublikasikan secara online dan penerbit berita mana yang berwenang untuk mengumpulkan pendapatan iklan”, ungkap Google
0 Komentar