Sumber gambar: youtube.com/Kemendikbud RI
Ditulis oleh: Nur Badarul Nashiroh
Jakarta, 29 Agustus 2023 – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, mengumumkan kebijakan revolusioner pada pendidikan tinggi di Indonesia dalam acara Merdeka Belajar episode 26 yang disiarkan secara umum pada 29 Agustus 2023.
Kebijakan yang dikeluarkan merupakan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminam Mutu Pendidikan Tinggi, yang menghapuskan skripsi bukan lagi menjadi syarat wajib kelulusan untuk mahasiswa S1 dan D4. Selain itu, kewajiban menerbitkan jurnal internasional sebagai syarat kelulusan mahasiswa magister (S2) dan doktor (S2) juga telah dihapus.
Nadiem menjelaskan bahwa dinegara lain mahasiswa tidak diwajibkan menulis skripsi ataupun membuat jurnal, sehingga kerap dinilai serta dikritik menghambat kelulusan mahasiswa dan hanya berguna mengisi rak perpustakaan kampus.
Namun, Nadiem menyampaikan bahwa peraturan ini dikembalikan pada kebijakan masing-masing kampus. “Kalau perguruan tinggi itu merasa masih perlu skripsi itu adalah hak mereka. Jadi jangan lupa reformasinya. Jangan keburu senang dulu, tolong dikaji terlebih dulu.” Sampainya pada rapat bersama komisi X DPR RI Rabu, 30 Agustus 2023.
Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 53 Tahun 2023 sesungguhnya tidak menghapuskan skripsi secara keseluruhan, melainkan menyatakan bahwa tugas akhir tidak harus berbentuk skripsi. Perguruan tinggi dan program studi diberi kebebasan untuk menentukan sendiri standar kelulusan untuk para mahasiswa.
Beliau juga menegaskan bahwa lulusan magister dan doktor tetap wajib diberi tugas akhir dalam bentuk tesis/disertasi, prototipe, proyek, dan lain-lain. Tetapi, tidak lagi wajib menerbitkan jurnal internasional. Kebijakan tugas akhir juga dikembalikan sebagaimana ketentuan perguruan tinggi dan program studi.
0 Komentar