Oknum Paspampres dan TNI Menjadi Tersangka Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Warga Aceh

 

Ditulis oleh: Ashylla Humaira

Sumber gambar: DetikNews

Jakarta, 30 Agustus 2023 - Seorang anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Praka RM, dan dua anggota TNI, Praka HS dan Praka J, ditetapkan sebagai tersangka oleh Pomdam Jaya atas kasus pembunuhan seorang warga Aceh berumur 25 tahun, IM.

Pada hari Senin (28/8), disebutkan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojono, kasus ini akan dikawal oleh Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono. Julius juga mengatakan Praka RM dipecat dari instansi TNI karena kasus ini termasuk tindak pidana berat.

Penganiayaan berujung pembunuhan ini diawali dengan diculiknya korban IM oleh ketiga tersangka. Peristiwa ini disebutkan terjadi pada Sabtu (12/8). IM ditemukan tak bernyawa di Sungai Cibogo, Kampung Cibogo, Karawang Barat, Jawa Barat dengan tubuh penuh luka lebam. Diduga motif para tersangka adalah pemerasan karena diketahui ibu dari IM, Fauziah, mendapat telpon dari IM untuk meminta uang tebusan sebesar Rp50 juta pada tanggal 12 Agustus 2023.

Dalam keterangan Komandan Pomdam (Danpomdam) Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar, Senin (28/8), para tersangka berpura-pura menjadi polisi yang ingin menangkap korban karena menjual obat ilegal. Korban dibawa ke sebuah toko di daerah Tangerang Selatan pada hari Sabtu (12/8) dan para tersangka memeras korban agar memberikan mereka Rp50 juta. Irsyad menyebutkan penyiksaan yang dilakukan berat sehingga korban meninggal. Irsyad menambahkan bahwa seusai korban tewas disiksa, para tersangka membuang jasad korban ke waduk di Purwakarta, Jawa Barat. Hari Selasa (15/8), jasad korban ditemukan warga setempat di Sungai Cibogo setelah hanyut.

Koalisi NGO Hak Asasi Manusia (HAM) Aceh mendesak TNI untuk melakukan proses hukum secara terbuka. Direktur Koalisi NGO HAM Aceh, Khairil Arista, mengatakan keluarga korban dan masyarakat harus mengetahui hal tersebut untuk memberikan keadilan bagi keluarga korban, dan juga mencegah hal serupa terjadi kedepannya.

Kadispenad Brigjen Hamim Tohari pada konferensi pers di Jakarta Pusat, Selasa (29/8), mengatakan tidak akan ada impunitas atau pembebasan dari hukuman untuk para tersangka. Hamim juga mengatakan hukuman yang diberikan mungkin bisa lebih berat karena adanya penerapan pasal pidana militer berdasarkan hasil penyidikan Pomdam Jaya.

Posting Komentar

0 Komentar