Ditulis oleh: Yuni Indriyanti
Sumber gambar: bbc.com
Depok, 23 November 2023 – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri, ditetapkan sebagai tersangka pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh Polda Metro Jaya pada Rabu, 22 November 2023. Status Firli Bahuri naik menjadi tersangka setelah sebelumnya berstatus sebagai saksi atas kasus korupsi Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Firli Bahuri menyandang status sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara di Polda Metro Jaya pada Rabu, 22 November 2023 pukul 19.00. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak memberikan pernyataan bahwa bukti yang ditemukan telah cukup untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam jabatan atau penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya.
Barang bukti yang menjadikan Firli Bahuri sebagai tersangka dikumpulkan melalui penggeledahan pada dua rumah tersangka yang berada di kawasan Jakarta Selatan dan Kota Bekasi. Beberapa barang bukti yang diperiksa dan disita yaitu berupa dokumen dan barang elektronik, pecahan penukaran valas dari beberapa money changer atas mata uang dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat dengan jumlah terkonversi Rp 7.468.711.500 sejak Februari 2021 hingga September 2023. Dengan ditetapkannya sebagai tersangka, Firli Bahuri diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua KPK RI sesuai dengan aturan undang-undang KPK.
Polda Metro Jaya menjerat Firli Bahuri dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 12e, Pasal 12B, dan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Pasal-pasal tersebut memuat tentang suap yang diterima seorang pejabat berhubungan dengan jabatannya.
0 Komentar