Sumber Gambar : Kompasiana.com
Ditulis oleh : Salma Rihadathul Aissy
Ditulis oleh : Salma Rihadathul Aissy
Jakarta, 18 Desember 2023 − Kekerasan di dunia pendidikan
telah menjadi sorotan utama, Sekolah yang seharusnya menjadi tempat aman untuk
menuntut ilmu kini tidak sepenuhnya aman dengan laporan-laporan yang
menunjukkan peningkatan kasus kekerasan di berbagai sekolah. Insiden-insiden ini
melibatkan siswa bahkan melibatkan staf pendidikan, memunculkan keprihatinan tentang
keamanan dan kesejahteraan di lingkungan belajar.
Sedikitnya ada 136 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan sepanjang 2023 yang terekam pemberitaan media massa dengan total 134 pelaku dan 339 korban yang 19 orang di antaranya meninggal dunia. Data ini dihimpun Yayasan Cahaya Guru pada 1 Januari - 10 Desember 2023 melalui pemantauan pemberitaan media massa tersertifikasi Dewan Pers.
Jenis kasusnya yang beragam, tetapi kasus perundungan dan kekerasan seksual menjadi yang paling banyak terjadi selama 2023 dengan masing-masing 42 dan 40 kasus, disusul kasus kekerasan fisik dengan 34 kasus. Kasus kekerasan paling banyak terjadi di sekolah dasar dengan 40 kasus disusul sekolah menengah pertama dengan 35 kasus.
Akibat maraknya kekerasan dilingkungan sekolah Mendikbutristek menyebutkan bahwa ”Kekerasan di sekolah adalah pandemic yang lebih besar dari covid-19”. Karena menyebar dengan skala besar dengan jumlah korban yang besar.
Kekerasan yang terjadi dilingkungan sekolah jika di biarkan terus-menerus maka sekolah akan menjadi tempat yang tidak aman dan nyaman bagi siswa sehingga proses belajar akan terganggu dan juga berpengaruh terhadap karakter siswa. Oleh karena itu, sangat penting untuk mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan sekolah. Permasalahan ini tidak dapat dicegah oleh satu pihak saja, tetapi semua pihak harus bekerja sama untuk mencegah kekerasan dilingkungan pendidikan.
Sebagai upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan satuan pendidikan, pemerintah mengeluarkan kebijakan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan Kasus Kekerasan di Lingkungan Sekolah.
Sedikitnya ada 136 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan sepanjang 2023 yang terekam pemberitaan media massa dengan total 134 pelaku dan 339 korban yang 19 orang di antaranya meninggal dunia. Data ini dihimpun Yayasan Cahaya Guru pada 1 Januari - 10 Desember 2023 melalui pemantauan pemberitaan media massa tersertifikasi Dewan Pers.
Jenis kasusnya yang beragam, tetapi kasus perundungan dan kekerasan seksual menjadi yang paling banyak terjadi selama 2023 dengan masing-masing 42 dan 40 kasus, disusul kasus kekerasan fisik dengan 34 kasus. Kasus kekerasan paling banyak terjadi di sekolah dasar dengan 40 kasus disusul sekolah menengah pertama dengan 35 kasus.
Akibat maraknya kekerasan dilingkungan sekolah Mendikbutristek menyebutkan bahwa ”Kekerasan di sekolah adalah pandemic yang lebih besar dari covid-19”. Karena menyebar dengan skala besar dengan jumlah korban yang besar.
Kekerasan yang terjadi dilingkungan sekolah jika di biarkan terus-menerus maka sekolah akan menjadi tempat yang tidak aman dan nyaman bagi siswa sehingga proses belajar akan terganggu dan juga berpengaruh terhadap karakter siswa. Oleh karena itu, sangat penting untuk mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan sekolah. Permasalahan ini tidak dapat dicegah oleh satu pihak saja, tetapi semua pihak harus bekerja sama untuk mencegah kekerasan dilingkungan pendidikan.
Sebagai upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan satuan pendidikan, pemerintah mengeluarkan kebijakan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan Kasus Kekerasan di Lingkungan Sekolah.
Salah satu upayanya
adalah dengan membuat satgas kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan yang terdiri dari perwakilan dinas pendidikan, perwakilan dinas yang
menyelenggarakan fungsi bidang perlindungan anak, perwakilan dinas yang menyelenggarakan fungsi
bidang sosial,
dan organisasi atau bidang profesi yang terkait dengan anak.
0 Komentar