Sumber
gambar: Akun TikTok @yuhuyy_09
Ditulis
oleh: Nazwa Aulia Fadira
Dalam
olah TKP tersebut, Kompol Teuku Fathir Mustafa selaku Kasat Reskrim Polrestabes
Medan beserta timnya menemukan lima mayat di lantai 15 kampus, empat berjenis
kelamin laki-laki dan satu perempuan, semuanya tanpa identitas.
Namun
pada hari yang sama, tiba-tiba muncul video berisi klarifikasi dari 6 mahasiswa
Universitas Prima Indonesia Medan yang berisikan permohonan maaf dan pernyataan
bahwa dua sosok dalam bak air yang mereka rekam bukanlah mayat, melainkan
manekin atau boneka. Video ini diunggah lewat akun TikTok @yuhuyy_09.
Selanjutnya,
pihak kampus angkat bicara atas situasi ini. Menurut mereka, lima mayat yang
ada di kampus itu adalah cadaver (jenazah
manusia yang diawetkan untuk mempelajari anatomi atau ilmu urai) yang umum
dipakai sebagai media belajar praktikum mahasiswa.
Keenam
mahasiswa tersebut kini telah dilaporkan ke Polrestabes Medan oleh Fazarman
Baene dari Aliansi Advokat Stop Hoaks pada Jumat (15/12/2023) malam, atas dasar
pelanggaran Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 “Barang siapa, dengan
menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan
keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya
sepuluh tahun”, dan Pasal 28 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 “Setiap Orang
dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang
mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik”.
0 Komentar