1.047 Mahasiswa dari 33 Universitas di Indonesia menjadi Korban TPPO Modus Magang ke Jerman

Sumber gambar: SatukanIndonesia.com

Ditulis oleh: Novia Debe Aprillia

Jakarta, 21 Maret 2024 – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkapkan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan dugaan modus program magang yang ditujukan untuk mahasiswa ke Jerman atau ferien job, serta sudah terdapat 1.047 mahasiswa yang menjadi korban.


Modus ini berawal dari mahasiswa yang mendapat sosialisasi dari PT Cvgen dan  PT SHB. Korban juga dibebankan biaya pendaftaran sebesar Rp. 150.000. Mereka juga harus membayar sebesar 150 Euro untuk pembuatan Letter of Acceptance (LOA). “Setelah Letter of Acceptance (LOA) tersebut terbit, korban harus membayar 200 Euro kepada PT. SHB untuk pembuatan approval otoritas Jerman (working permit) dan penerbitan surat tersebut selama 1-2 bulan,” ujar Brigjen Djuhandani. Program ini melibatkan 33 universitas di Indonesia. Awal kasus ini terungkap karena adanya laporan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Jerman yang mengatakan terdapat empat mahasiswa yang datang ke KBRI Jerman karena program magang tersebut.

“Para mahasiswa bekerja secara non-prosedural sehingga mengakibatkan mahasiswa tereksploitasi,” kata Djuhandani.


Pada Rabu, 20 Maret 2024,  Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang WNI sebagai tersangka, yang terdiri dari tiga orang perempuan dan dua orang laki-laki. Kelima orang tersangka ini terdiri dari SS (laki-laki) 65 tahun, AJ (perempuan) 52 tahun, MZ (laki-laki) 60 tahun. Sedangkan kedua tersangka yang masih berada di Jerman yaitu ER alias EW (perempuan) 39 tahun, dan A alias AE (perempuan) 37 tahun. Atas perbuatannya, kelima tersangka dikenakan Pasal 81 Undang-Undang No 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda lima belas milyar rupiah.


Posting Komentar

0 Komentar