DPR dan Pemerintah Sepakat Membawa RUU DKJ ke Paripurna, Cuma 1 Fraksi Menolak

Sumber gambar: CNBC Indonesia

Ditulis oleh: Madani Achmad Algifari

 

Jakarta, 19 Maret 2024Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah telah menyepakati keputusan tingkat 1 untuk membawa Rancangan Undang-Undang DAERAH KHUSUS JAKARTA  ke sidang rapat paripurna DPR atau keputusan tingkat II dalam waktu dekat.

Kesepakatan itu diputuskan saat rapat pleno pengambilan keputusan tingkat satu, hasil pembahasan RUU DKJ yang digelar di ruang rapat Badan Legislasi Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin (18/3/2024). Rapat itu dipimpin oleh Ketua Badan Legislasi DPR Dr. Supratman Andi Agtas, S.H., M.H. dan dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, jajaran Kemenkeu, Kemenkumham, Bappenas, serta Wakil Ketua Komite I DPD Sylviana Murni.

Dalam rapat pleno, hanya fraksi PKS yang menolak RUU DKJ dilanjutkan untuk dibahas dan disahkan menjadi UU saat rapat paripurna DPR. “Kami fraksi PKS dengan memohon Allah SWT dan mengucapkan bismillah menolak RUU DKJ,” kata Anshori Siregar.

Anggota Baleg DPR dari fraksi PKS, Anshori Siregar mengungkapkan partainya memiliki beberapa alasan untuk menolak RUU DKJ. Menurut Anshori, pelibatan publik dalam pembahasan RUU DKJ belum memenuhi syarat-syarat untuk disebut sebagian partisipasi masyarakat yang bermakna. Selain memenuhi hak untuk didengarkan pendapatnya, Anshori menyatakan masyarakat juga punya hak untuk mendapatkan jawaban atas pendapat yang diberikan.


 

Posting Komentar

0 Komentar