Sumber
gambar: CNBC Indonesia
Ditulis
oleh: Madani Achmad Algifari
Jakarta, 19 Maret 2024 – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah telah
menyepakati keputusan tingkat 1 untuk membawa Rancangan Undang-Undang DAERAH
KHUSUS JAKARTA ke sidang rapat paripurna
DPR atau keputusan tingkat II dalam waktu dekat.
Kesepakatan itu diputuskan saat rapat pleno
pengambilan keputusan tingkat satu, hasil pembahasan RUU DKJ yang digelar di
ruang rapat Badan Legislasi Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin (18/3/2024).
Rapat itu dipimpin oleh Ketua Badan Legislasi DPR Dr. Supratman Andi Agtas,
S.H., M.H. dan dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, jajaran Kemenkeu,
Kemenkumham, Bappenas, serta Wakil Ketua Komite I DPD Sylviana Murni.
Dalam rapat pleno, hanya fraksi PKS yang menolak RUU
DKJ dilanjutkan untuk dibahas dan disahkan menjadi UU saat rapat paripurna DPR.
“Kami fraksi PKS dengan memohon Allah SWT dan mengucapkan bismillah menolak RUU
DKJ,” kata Anshori Siregar.
Anggota Baleg DPR dari fraksi PKS, Anshori
Siregar mengungkapkan partainya memiliki beberapa alasan untuk menolak RUU DKJ.
Menurut Anshori, pelibatan publik dalam pembahasan RUU DKJ belum memenuhi syarat-syarat
untuk disebut sebagian partisipasi masyarakat yang bermakna. Selain memenuhi
hak untuk didengarkan pendapatnya, Anshori menyatakan masyarakat juga punya hak
untuk mendapatkan jawaban atas pendapat yang diberikan.
0 Komentar