Sumber
gambar : humas. polri.go.id
Ditulis
oleh : Salma Rihadathul Aissy
Jakarta, 20 Maret 2024 — Layanan prostitusi online atau biasa disebut Open by Online (Open BO) menggunakan aplikasi MiChat masih marak terjadi khususnya di Kota Tangerang yang bergulir di tengah-tengah bulan ramadhan. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, mengungkap bahwa terdapat kasus tindak pidana prostitusi online anak di bawah umur via aplikasi michat di daerah Karawaci, Kota Tangerang pada Sabtu (16/3) sekitar pukul 23.00 WIB. Kasus tersebut terungkap oleh pihak kepolisian setelah mendapatkan laporan dari masyarakat sekitar bahwa ada rumah 2 lantai yang disewakan sebagai tempat transaksi prostitusi secara online ( MiChat ).
Selanjutnya
pihak kepolisian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan
tersebut dan setelah diselidiki ternyata benar ada sebuah rumah 2 lantai yang
disewakan sebagai tempat transaksi prostitusi secara online yang berlokasi di Jalan Beringin Raya, Kelurahan Nusa Jaya,
Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Terdapat empat orang pelaku di antaranya pasangan suami
istri ( pasutri ) berinisial DL (33) dan RA (29) dengan dua remaja yang dieskploitasi
berinisial UYN (17) dan AF (17).
“Benar
saja, di rumah yang berlokasi di Jalan Beringin Raya, Kelurahan Nusa Jaya,
Kecamatan Karawaci, Kota
Tangerang itu, DL berperan sebagai muncikari atau mami dibantu RA sebagai
operator, menyediakan dua wanita UYN dan AF dengan tarif Rp500ribu sekali
kencan," ungkap
Zain.
Dari
hasil penggerebekan, polisi mengamankan empat orang beserta barang bukti yang
ada, mulai dari 4 handphone sebagai alat komunikasi transaksi michat, satu unit
sepeda motor, uang tunai hasil transaksi, dan 6 alat kontrasepsi.
"Hasil
pemeriksaan, pasangan DL dan RA mengakui perbuatannya. Remaja UYN dan AF tidak
melakukan hubungan seksual di dalam kamar (saat diamankan), hanya melakukan
komunikasi prostitusi melalui aplikasi,” jelasnya.
Atas perbuatannya, DL dan RA dijerat dengan Pasal 2 jo 17 UU nomor 21 tahun 2007 dan pasal 761 jo pasal 88 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Mereka juga terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp. 600 juta.

0 Komentar