Tersangka dan Motif Pelaku Kasus Bullying ABG di Batam

 


Sumber gambar: batam.tribunnews
Ditulis oleh: Laila Luthfi Fadila

Bogor, 4 Maret 2024 – Pihak kepolisian telah mengungkapkan motif perundungan yang dilakukan oleh NU (18), RR (14), MA (15), dan AK (14) terhadap dua remaja di Batam yaitu SR (17), dan EF (14).

Aksi perundungan itu terjadi di belakang ruko soto di kawasan Medan Lucky Plaza, Lubuk Raja, Batam pada 28 Februari 2024.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri di Batam, Sabtu (2/3/2024), menduga alasan pelaku melancarkan aksinya yaitu karena sakit hati dengan korban. Peristiwa ini  bermula dari aksi saling sindir di status WhatsApp hingga korban yang disebut mengganggu salah satu pacar pelaku. Selain itu, korban EF juga dituduh mencuri barang milik pelaku RS.

Pelaku melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara menendang wajah dan kepala, menjambak rambut, hingga menginjak tubuh korban. Akibatnya, korban mengalami luka, memar, dan bekas sundutan rokok di beberapa bagian tubuhnya.

Hal tersebut membuat para pelaku terancam terjerat dua pasal sekaligus, yakni Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak 72 juta, serta Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama dengan ancaman penjara 7 tahun.

Kini keempat pelaku telah resmi ditahan oleh kepolisian. Tiga di antaranya yang masih di bawah umur akan ditangani secara peradilan anak dan satu pelaku nantinya akan dikenakan pidana umum dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

Kepala UPTD PPA Batam, Dedy Suryadi, mengatakan bahwa saat ini  kondisi kedua korban sudah membaik dan sudah berada di rumah masing-masing. Pihaknya juga telah melakukan pendampingan korban di bawah umur untuk memastikan fisik dan psikisnya.

Posting Komentar

0 Komentar