Ditulis oleh: Laila Luthfi Fadila
Aksi perundungan itu terjadi di belakang ruko soto di
kawasan Medan Lucky Plaza, Lubuk Raja, Batam pada 28 Februari 2024.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri di Batam,
Sabtu (2/3/2024), menduga alasan pelaku melancarkan aksinya yaitu karena sakit
hati dengan korban. Peristiwa ini bermula dari aksi saling sindir di status
WhatsApp hingga korban yang disebut mengganggu salah satu pacar pelaku. Selain
itu, korban EF juga dituduh mencuri barang milik pelaku RS.
Pelaku melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara
menendang wajah dan kepala, menjambak rambut, hingga menginjak tubuh korban.
Akibatnya, korban mengalami luka, memar, dan bekas sundutan rokok di beberapa
bagian tubuhnya.
Hal tersebut membuat para pelaku terancam terjerat dua
pasal sekaligus, yakni Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan
ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak
72 juta, serta Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama
dengan ancaman penjara 7 tahun.
Kini keempat pelaku telah resmi ditahan oleh
kepolisian. Tiga di antaranya yang masih di bawah umur akan ditangani secara
peradilan anak dan satu pelaku nantinya akan dikenakan pidana umum dengan
ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Kepala UPTD PPA Batam, Dedy Suryadi, mengatakan bahwa saat ini kondisi kedua korban sudah membaik dan sudah berada di rumah masing-masing. Pihaknya juga telah melakukan pendampingan korban di bawah umur untuk memastikan fisik dan psikisnya.
0 Komentar