Mendag Revisi Aturan, Bawa Barang dari Luar Negeri Tidak Dibatasi Lagi

 


Sumber gambar :Zulkifli Hasan (Dok Kemendag)

Ditulis oleh :Dede Fenti Suharti

 

Jakarta, 30 April 2024 – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan telah merevisi Permendag 36 Tahun 2023 tentang kebijakan dan pengaturan impor. Menteri perdagangan Zulkifli Hasan atau biasa dipanggil Pak Zulhas menandatangani aturan baru pengganti Permendag 36/2023 yang mulai berlaku hari ini. “Sudah jadi, sudah saya tanda tangani kemarin revisi permendagnya, semangatnya kembali ke Permendag 25,” kata Zulhas di Pasar Palmerah, Jakarta Pusat, Selasa (30/4/2024). Pak Zulkifli mengatakan Permendag 36/2023 akan diubah menjadi Permendag 7/2024.

Perubahan ini mengubah tiga aspek penting dari peraturan sebelumnya, yaitu peraturan larangan dan pembatasan impor barang angkutan Pekerja Migran Indonesia (PMI) serta barang dan bagasi penumpang dari luar negeri. Dari revisi ini Zulhas mengungkapkan, sejumlah barang bawaan pribadi dari luar negeri yang sempat dibatasi tidak lagi berlaku. Penumpang diperbolehkan membawa barang dengan jumlah yang diinginkan selama membayar pajak.

Akan tetapi pemerintah masih tetap membatasi barang bawaan pribadi dari luar negeri untuk ponsel dan komputer. Menurut Zulhas, hal ini menyangkut masalah keamanan. Di luar dari itu Zulhas memastikan tidak ada lagi aturan pembatasan. "Tapi kalau menyangkut komputer dan handphone memang itu banyak security dan lain-lain, nggak boleh banyak-banyak. Jadi tidak ada batasan jumlah, silakan, jadi sudah selesai. Ini Permendagnya sudah saya tandatangan kemarin. Jadi tidak Permendag 36 lagi kan, sudah yang direvisi," tuturnya.

Mengenai aturan pembatasan impor barang yang membutuhkan rekomendasi/pertimbangan teknis dari kementerian dan lembaga ini juga ditiadakan. "Nah kemarin juga karena semangatnya untuk melindungi produk dalam negeri semua dilartaskan. Nah macet. Oleh karena itu kita kembalikan. Ada tepung terigu dilartaskan, itu gak ada lagi. Tidak ada bahan baku pelumaslah, tepung terigu, bahan baku industri lainya itu tidak lagi harus lartas (Larangan dan Pembatasan)," tuturnya. 


Posting Komentar

0 Komentar