Sumber Gambar: instagram.com/distrik_berisik
Ditulis Oleh: Salma Rihadathul Aissy
Jakarta, 05 Juni 2024 – Distrik Berisik menyelenggarakan rapat mendesak via Zoom Meeting pada Selasa 04 Juni 2024, tepatnya pukul 19.00 hingga pukul 22.00 WIB. Rapat mendesak ini diikuti lebih dari 300 peserta di antaranya ada dewan perwakilan distrik, netizen, konten kreator, insan pers, dan masyarakat.
Diselenggarakannya rapat ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, dukungan, dan menyuarakan kekhawatiran mengenai RUU penyiaran yang dinilai mengancam kebebasan pers di Indonesia.
Bhenageerushtia dari Remot Tv menjelaskan bahwa RUU ini mengancam kebebasan pers, ekspresi, dan kreativitas di ruang digital karena beberapa alasan, yaitu digarap kilat dan minim transparansi, tidak melibatkan stakeholder yang terdampak, logika pengaturan yang sama untuk lembaga penyiaran, dan terakhir mengandung aturan penyensoran yang mengekang kebebasan berekspresi.
Selain itu, ada beberapa pembahasan juga yang dibahas pada rapat mendesak Distrik Berisik ini yaitu perubahan mendasar RUU Penyiaran. Beberapa poin pada pembahasan ini diantaranya:
Pengaturan ranah digital dan penyiaran internet.
Penambahan subjek hukum baru, “platform digital penyiaran”.
Semua konten harus lulus kelayakan oleh KPI sebelum diunggah.
Pembahasan selanjutnya yaitu tentang Peran KPI dalam RUU Penyiaran, beberapa poin di pembahasan ini di antaranya yaitu,
Dalam pasal 8A ayat 1 berwenang:
(a) Menyusun, menetapkan, dan menyosialisasikan P3 dan (b) SIS, (f) mengawasi isi siaran dan konten siaran ; (O) memberikan sanksi administratif kepada lembaga penyiaran terkait isi siaran.
Pembahasan selanjutnya yaitu tentang Standar Isi Siaran (SIS)
Pasal 50B (2) memuat larangan salah satunya mengenai:
c. penayangan eksklusif jurnalistik investigasi;
j. menyampaikan Isi Siaran dan Konten Siaran yang secara subjektif menyangkut kepentingan politik yang berhubungan dengan pemilik dan/atau pengelola Lembaga Penyiaran dan Penyelenggara Platform Digital Penyiaran.
Selain RUU ada barang baru yang melakukan pengawasan ruang digital, yaitu:
Rencana Kominfo dalam membentuk Dewan Media Sosial berdasarkan pasal sisipan Revisi UU ITE yang sah pada 2024, pasal 40A Ayat 1 yang memberikan wewenang kepada pemerintah mengatur ekosistem digital yang adil, aman, akuntabel dan inovatif. RUU perubahan ketiga UU No.2 Tahun 2002 tentang Polri sudah ditetapkan sebagai RUU dalam rapat paripurna. Polri punya kewenangan memblokir akses dan memperlambat akses ruang siber dalam pasal 16q. Hal ini sudah terjadi di Papua.
Beberapa pandangan narasumber lainnya melihat situasi ini di antaranya ada Melqy Marhaen sebagai peneliti, mengkritik UU ini terlalu rumit dibaca. Artinya jika banyak UU semakin banyak rahasia, hal ini membuat semua orang tidak nyaman. UU ini juga disusun tanpa melibatkan ahli serta masyarakat, ditakutkan hal ini sama seperti UU cipta kerja.
Lalu ada Putra Aji Sujati sebagai konten kreator, menurutnya adanya RUU ini menimbulkan keresahan semua orang, karena konten kreator membuat video karena adanya keganjilan dan keresahan hingga bercerita ke sosial media. Tapi ini malah dibatasi, jadi pada takut membuat konten (dibatasi pergerakan konten kreator). Jurnalis sulit melakukan investigasi karena pembatasan siaran.
Serta yang terakhir ada Rizky Wahyuni, KPI Jakarta, menegaskan bahwa RUU ini ditunda pembahasannya karena menunggu keputusan DPR. Mengenai tugas KPI ini, mereka hanya menjalankan amanah UU.
Selanjutnya, rapat mendesak ini akan dilanjut dengan diskusi secara mendetail membahas pasal-pasal RUU yang paling bermasalah dengan mengundang narasumber yang lebih relevan, dan mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap isu ini yang mengancam kebebasan berekspresi.
0 Komentar