Penulis: Ladayna Jannath Fahyen
Sumber gambar: X (Twitter)/@LArismi
Kejagung sudah
memastikan emas yang dipasarkan adalah asli, namun cap logo Antam nya
ilegal. “Cuma sumber emasnya itu juga berasal dari luar negeri, sebagian juga
berasal dari penambang dan pengusaha ilegal, ini masih kita dalami semua,” ujar
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana kepada wartawan
(4/6/24).
Ketut mengatakan bahwa emas yang diberi cap logo Antam palsu diduga masuk tanpa melalui proses verifikasi dan studi kelayakan. Oleh sebab itu, terdapat perbedaan kualitas antara emas asli dan ilegal. “Perolehan yang ke Antam itu adalah perolehan yang ilegal, harusnya mereka harus melalui proses verifikasi, melalui studi kelayakan, semua itu ada prosedurnya untuk memasukkan emas ke Antam,” ucap beliau.
Ketut juga menjelaskan emas yang diedarkan dengan cara ilegal itu yang menimbulkan kerugian negara, dilihat dari permintaan dan ketersediaan emas di pasar menjadi tidak seimbang.
“Yang kita hitung kemarin itu, kenapa kita anggap dia ilegal, karena beberapa pendapatan negara terhadap legalisasi cap Antam itu menjadi berkurang dan hilang,” jelasnya.
Dilihat dari sisi produksi, PT Antam sebenarnya tidak rugi karena hanya stempelnya saja yang dicuri, berbeda dengan kasus penambangan ilegal PT Antam dan emasnya dijual secara diam-diam. Namun, tetap disayangkan praktik pemalsuan stempel Antam tersebut karena masyarakat menjadi tidak percaya lagi dengan produk berstempel Antam.
Keberadaan emas ilegal sangat menggerus harga pasaran emas yang benar-benar diproduksi Antam, sehingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat karena branding PT Antam menjadi buruk.
0 Komentar