Menkominfo Berhasil Ungkap Modus Baru Judi Online Melalui Deposit Pulsa

 

Sumber Gambar: Detik News.com

Ditulis Oleh: Salma Rihadathul Aissy

 

Kuningan, 19 Juni 2024 – Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi mengungkapkan temuan terbaru dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang modus baru dalam perjudian online dengan menggunakan deposit operator seluler. 

Budi Arie mengatakan dalam laporan tersebut, terungkap bahwa kini pelaku judi online bisa menggunakan deposit melalui pulsa operator seluler yang membuat proses pelacakan menjadi sulit.  

"Dari laporan PPATK, ada modus baru judi online dengan deposit melalui pulsa opsel sehingga lebih menyulitkan untuk tracing," ungkap Budi Arie, Selasa (18/6/2024). 

Oleh karena itu, melihat adanya temuan tersebut Budie Arie mengatakan Kementerian Kominfo akan mengirimkan surat undangan resmi kepada operator seluler, agar mereka ikut berperan aktif dalam memberantas perjudian online dan tidak memfasilitasi aktivitas tersebut. Langkah ini diambil agar para operator seluler bisa lebih waspada dan turut berperan aktif dalam memberantas praktik judi online yang semakin canggih. 

"Kami akan mensosialisasikan ke semua operator seluler. Kami akan bersurat secara resmi ke opsel untuk secara tegas ikut memberantas perjudian online dan tidak memfasilitasi judi online," ungkap Budi Arie. 

Budi Arie mengapresiasi sikap kooperatif yang telah ditunjukkan oleh beberapa operator seluler dalam penanganan judi online. Sebagai contoh, beberapa operator telah melaksanakan program Short Message Service (SMS) Blast untuk menyadarkan masyarakat tentang bahaya judi online bagi ekonomi keluarga dan lingkungan sosial. 

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, mengatakan bahwa pemerintah akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk penanganan judi online. Pembentukan satgas lintas kementerian/lembaga ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan judi online secara lebih menyeluruh, kolaboratif, dan efisien. 

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie akan menjabat sebagai Ketua Harian Pencegahan, dengan Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong sebagai Wakil Ketua Harian Pencegahan, dikutip dari Kompas pada 19 Juni 2024. 

Satgas ini juga diperkuat oleh anggota bidang pencegahan yang berasal dari berbagai instansi seperti Kementerian Agama, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dikutip dari Kompas pada 19 Juni 2024.

Posting Komentar

0 Komentar