Ditulis Oleh: Novia Debe Aprillia
Sumber Gambar: RRI.co.id
Jakarta, 20
Juni 2024 – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
(Menko PMK) Muhadjir Effendy membuat usulan agar korban judi online masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk menerima bantuan sosial. Hal ini disampaikan Muhadjir saat menanggapi isu judi online yang semakin marak di masyarakat.
“Kita sudah banyak memberikan advokasi ke mereka yang korban judi online ini, misalnya kemudian kita masukkan di dalam DTKS sebagai penerima bansos,” ucap Muhadjir di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 13 Juni 2024.
Beliau menegaskan, bahwa yang akan menerima bansos bukan penjudinya, melainkan keluarga korban yang mengalami kerugian akibat pelaku judi online. Apalagi jika sampai keluarga korban jatuh miskin karena judi. Hal ini tentunya menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat, dikarenakan judi online
sendiri dilakukan secara sadar untuk menang yang pastinya besar peluang kegagalannya. Pemberian bansos pada mereka yang berjudi online, jelas akan salah sasaran dan terkesan mendukung judi online.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menolak usulan tersebut, dikarenakan bansos yang diberikan bisa disalahgunakan untuk bermain judi online lagi. Ditambah keluarga penjudi online tidak masuk dalam kriteria penerima bansos. Sesuai dengan surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 146/HUK/2013, penerima bansos hanya untuk masyarakat yang masuk ke dalam kategori miskin.
"Judi online memang memiskinkan masyarakat. Oleh karena itu, korban judi online berpotensi menjadi masyarakat miskin baru," ucap Muhadjir.
Pihaknya juga menyarankan agar Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan pembinaan kepada korban judi online yang mengalami gangguan psikososial. Dibandingkan dengan memberi bantuan sosial, hal yang lebih penting ialah melakukan sosialisasi tentang bahaya judi online serta pengelolaan finansial agar masyarakat tidak mudah tergoda untuk mendapatkan uang secara instan.
0 Komentar