Penulis:
Ladayna Jannath Fahyen
Sumbergambar: The Independent
Bekasi, 22 Juli 2024 - Berbagai reaksi yang mengalir sejak Presiden Mahkamah Internasional alias International Court Justice (ICJ), Nawaf Salam memutuskan bahwa pendudukan Israel di wilayah Palestina yang berlangsung puluhan tahun adalah melanggar hukum dan harus segera diakhiri. Dalam putusannya pada Jumat (19/7), ICJ juga mendesak Israel agar segera mengakhiri pendudukan ilegalnya di Palestina yang semakin meluas.
Menurut ICJ, ada beberapa pelanggaran hukum internasional yang diidentifikasi oleh pengadilan PBB, di antaranya penggusuran paksa, pembongkaran rumah secara besar-besaran, dan pembatasan tempat tinggal serta pergerakan.
Pengadilan PBB menyimpulkan bahwa pihaknya memiliki yurisdiksi untuk mengeluarkan opini nasihat mengenai konsekuensi hukum pendudukan Israel di wilayah Palestina. Pengadilan juga sudah memiliki informasi yang cukup untuk memutuskan jika pendudukan Israel adalah aktivitas ilegal.
Salam menyebut pendudukan Israel atas wilayah Palestina merupakan aneksasi de facto yang melanggar hak-hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri.
Penerapan pandangan pada ICJ mendapat ancaman besar di PBB. Pasalnya, Amerika Serikat yang memiliki hak veto di Dewan Keamanan PBB menyatakan bahwa tidak setuju dengan keputusan ICJ tersebut. Sedangkan pandangan ICJ yang diputuskan Jumat kemarin harus mendapat dukungan sikap di Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB sebelum bisa diimplementasikan.
Sementara Kepresidenan Palestina mendesak Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB mengambil tindakan lebih untuk memastikan pendudukan Israel di wilayah Palestina segera diakhiri. Kepresidenan Palestina juga memuji negara-negara dan organisasi internasional yang senantiasa mendukung rakyat Palestina.
Indonesia sebagai salah satu negara yang mendukung kemerdekaan Palestina tentu saja menyambut dengan baik keputusan ICJ ini. Kementerian Luar Negeri RI mengatakan bahwa Indonesia turut mendesak Israel untuk segera mengakhiri pendudukannya yang ilegal di wilayah Palestina.
“Fatwa hukum tersebut telah memenuhi aspirasi Indonesia dan masyarakat internasional untuk mewujudkan keadilan bagi Palestina. Sejalan dengan fatwa Mahkamah, Indonesia mendesak Israel untuk segera mengakhiri keberadaannya yang ilegal di wilayah pendudukan Palestina,” kata Kementerian Luar Negeri RI dalam pernyataannya di platform X, Sabtu (20/7/24).
0 Komentar