Ditulis oleh: Novia Debe Aprillia
Sumber gambar: Siaran Bali.com
Jakarta, 1 Agustus 2024 – Emirsyah Satar, Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia (GIAA) telah resmi divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh menyatakan, Emirsyah telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Emirsyah Satar, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Rabu (31/7/2024).
Hukuman yang diterima Emirsyah lebih rendah daripada tuntutan yang
diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang
menuntut Emirsyah 8 tahun penjara. Selain menerima hukuman 5 tahun penjara,
Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Emirsyah Satar berupa
pembayaran uang pengganti sejumlah 86,36 juta dollar Amerika Serikat atau
setara 1,4 triliun rupiah yang harus dibayarkan paling lama satu bulan sesudah
putusan berkekuatan hukum tetap. Jika Emirsyah menolak untuk membayar, maka
harta bendanya akan disita untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan
ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup maka diganti
(Subsider) dengan pidana penjara selama 2 tahun.
0 Komentar