Ditulis oleh: Dian Putri Maharani
Sumber gambar oleh: Kompas.com
Jakarta, 18 September 2024 - Media sosial dihebohkan dengan kasus eksploitasi dan penyiksaan terhadap karyawan di sebuah perusahaan animasi. Perusahaan game art dan studio animasi, Brandoville Studios, berlokasi di Jalan Sumenep, Menteng, Jakarta Pusat.
Kasus kekerasan itu pertama kali viral setelah seorang karyawati berinisial CS menceritakan pengalaman buruknya bekerja di kantor Brandoville Studios, Minggu (15/9/2024). Dalam postingannya di X, CS menceritakan bahwa ia mengalami kekerasan verbal sejak tahun 2022 dan kekerasan fisik pada tahun 2024. Ia juga dieksploitasi hingga baru diperbolehkan pulang pada dini hari oleh pemilik perusahaan bernama Cherry Lai yang merupakan WNA asal Hong Kong.
Diceritakan juga korban saat itu tengah hamil sampai mengalami pendarahan sehingga harus melahirkan secara prematur. Namun, anak korban akhirnya meninggal dunia. Alih-alih bersimpati, pemilik perusahaan justru memarahi korban lantaran tidak masuk bekerja setelah keguguran. Tak hanya itu, korban juga dihukum naik-turun tangga sebanyak 45 kali pada malam hari serta dihukum untuk menampar dirinya sendiri sebanyak 100 kali, yang telah dibuktikan oleh CS dengan video.
CS selaku korban sudah membuat laporan polisi terkait kasus penganiayaan tersebut. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus mengungkapkan ada dua laporan terhadap Cherry Lai selaku pemilik perusahaan. Laporan polisi pertama di Polda Metro Jaya terkait dugaan pengancaman, dan yang kedua dilaporkan di Polres Metro Jakarta Pusat terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Saat ini status kedua kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Sejumlah saksi, termasuk para karyawan perusahaan, mulai diperiksa. Timsus bentukan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro masih bekerja.
"Sehingga saat ini masih pemeriksaan saksi-saksi. Untuk status perkara ancaman pembunuhan masih dalam tahap penyelidikan. Selanjutnya timsus akan melakukan pemeriksaan terhadap eks karyawati dan karyawan perusahaan Brandoville Studios," tutur Firdaus, Selasa (17/9/2024).
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta menilai perusahaan tersebut terbukti melanggar aturan. Hal tersebut disampaikan setelah tim ikut mengusut kasus dugaan kekerasan dan eksploitasi karyawan.
"Pengawas Ketenagakerjaan telah berkoordinasi dengan Poles Jakarta Pusat terkait dugaan kekerasan tersebut pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 terkait dugaan adanya tindak pidana ketenagakerjaan berupa tidak membayar upah lembur," ucap Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta, Hari Nugroho dalam keterangannya, Selasa (17/9/2024).
Hari Nugroho menambahkan, perusahaan tersebut terbukti melanggar aturan yang ada. Pihak Disnakertransgi pun berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
"Dalam hal perusahaan terbukti melakukan pelanggaran pidana terkait ketenagakerjaan maka tim PPNS Dinas Nakertransgi akan menindaklanjuti ke tingkat penyidikan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 33 Tahun 2016 yang telah diubah oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2020 bahwa Tindakan Represif Pro Justitia dapat dilakukan secara langsung tanpa melalui tahapan pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan apabila perusahaan melakukan pelanggaran di bidang ketenagakerjaan yang menjadi perhatian masyarakat luas," jelasnya.
Berdasarkan pemeriksaan, perusahaan tersebut terakhir melaporkan kondisi ketenagakerjaan pada 12 Juli, 2024, atas nama PT Brandonville Studios Makmur. Hari Nugroho menyebut ditemukan nama perusahaan dengan nama serupa di kawasan Jakarta Selatan. Polisi pun akan memeriksa informasi ini.
0 Komentar