Penyuap Mantan Gubernur Maluku Utara Akan Disidang Dalam Kasus Korupsi Abdul Gani Kasuba

Sumber gambar: Nasional.kompas.com

Ditulis oleh: Alfian Eka Maulana

 

Jakarta, 19 September 2024 –  Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan berkas Muhaimin Syarif (MS) alias Ucu, yang merupakan tersangka penyuap Gubernur Maluku Utara 2019-2024 Abdul Gani Kasuba (AGK), kepada jaksa KPK untuk segera diproses di pengadilan.

“KPK dalam hal ini penyidik telah menyerahkan tanggung jawab tersangka Muhaimin Syarif alias Ucu kepada penuntut umum, dalam perkara tindak pidana korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu kepada saudara AGK (Abdul Gani Kasuba) selaku (mantan) Gubernur Maluku Utara,” ucap juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 18 September 2024 dikutip dari Metrotvnews.

Sebelumnya, KPK mencurigai Muhaimin telah memberikan suap sebesar 7 miliar rupiah kepada Abdul Gani. Pemberian uang ini terkait dengan banyak hal, yakni proyek Dinas PUPR Maluku Utara, pengurusan perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi hingga pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM.

Uang tersebut diberikan oleh Muhaimin Syarif alias ucukepada Abdul Gani Kasuba baik secara langsung maupun melalui ajudannya. “Melalui transfer ke rekening keluarga Abdul Gani Kasuba, lembaga/pihak yang terafiliasi dengan Abdul Gani Kasuba, serta perusahaan yang terkait dengan keluarga Abdul Gani Kasuba," kata dia dikutip dari Viva.

Abdul Gani, yang saat itu menjabat sebagai gubernur, menandatangani usulan WIUP untuk 37 perusahaan. Sebanyak enam blok dari usulan tersebut telah ditetapkan sebagai WIUP oleh Kementerian ESDM pada 2023, yaitu Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1, Blok Pumlanga, Blok Lilief Sawai, dan Blok Wailukum.

Atas Perbuatannya Muhaimin Syarif alias Ucu dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan Pasal 13, serta Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Posting Komentar

0 Komentar