Sumber Gambar: Indozone News
Tangerang, 25 Februari 2025 - Bareskrim Polri resmi menahan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, terkait kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah Pagar Laut, Tangerang. Arsin ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Bareskrim Polri pada Senin (24/02/2025).
“Di samping proses ini, kami akan terus mengembangkan keterkaitan penanganan perkara lebih lanjut. Kita tetap terus melaksanakan sesuai dengan apa yang diaharapkan oleh publik yaitu penanganan sampai tuntas,” ujar Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025).
Arsin diperiksa sejak pukul 13.10 WIB di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Direktur Tinder Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa setelah pemeriksaan dan gelar perkara, pihaknya memutuskan untuk menahan empat tersangka terkait kasus ini. Selain Arsin, tiga tersangka lainnya yang ditahan adalah Ujang Karta (Sekretaris Desa Kohod), serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.
Penyidik mengungkap bahwa sejak Desember 2023 hingga November 2024, para tersangka diduga telah bersama-sama membuat dan menggunakan sejumlah dokumen palsu, antara lain:
- Girik
- Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah
- Surat Pernyataan Tidak Sengketa
- Surat Keterangan Tanah
- Surat Keterangan Pernyataan Kesaksian
- Surat Kuasa Pengurusan Permohonan Sertifikat dari warga Desa Kohod
Djuhandhani selaku Direktur Tinder Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri menyebutkan bahwa dokumen-dokumen tersebut dibuat oleh Arsin dan Ujang Karta untuk kepentingan pribadi tanpa sepengetahuan warga.
Motif utama dalam kasus ini diduga adalah ekonomi. Para tersangka diduga mencatat identitas warga Desa Kohod untuk melakukan pemalsuan dokumen demi mendapatkan keuntungan pribadi. Namun, penyidik masih mendalami jumlah keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana tersebut.
“Di mana diduga keempatnya telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod Dan dokumen lain yang dibuat oleh Kades, Sekdes sejak Desember 2023 sampai November 2024,” ujar Djuhandhani kepada wartawan Selasa (18/2/2025).
Meskipun telah dilakukan penahanan terhadap empat tersangka, penyidik Bareskrim Polri masih terus mendalami berbagai aspek dalam kasus ini. Salah satu fokus utama adalah mengungkap besaran keuntungan yang diperoleh oleh para tersangka dari pemalsuan dokumen tersebut.
Pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.
Dengan terungkapnya kasus ini, masyarakat diharapkan lebih waspada
terhadap praktik pemalsuan dokumen pertahanan yang dapat merugikan banyak
pihak. Pihak kepolisian juga mengimbau agar warga segera melapor jika menemukan
indikasi tindakan serupa di wilayahnya.
0 Komentar