Pagar Laut Tangerang: Bareskrim Selidiki Dugaan Pemalsuan Dokumen, Kades Kohod Mengaku Dijebak

Sumber gambar: Tempo.co

Ditulis oleh: Ghina Shaqira


Jakarta, 16 Februari 2025 – Badan Reserce Kriminal (Bareskrim) Polri tengah fokus melakukan pemeriksaan terhadap kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM), yang berkaitan dengan proyek pembangunan pagar laut di wilayah pesisir utara Kabupaten Tangerang. Penyelidikan ini dilakukan untuk memastikan apakah pemalsuan dokumen tersebut benar dan mengidentifikasi adanya praktik ilegal.

Sebagai bagian dari proses pemeriksaan, tim Bareskrim Polri tengah memeriksa sebanyak 44 saksi terkait kasus tersebut. Selain itu, tindakan penggeledahan juga dilakukan di kantor kepada desa hingga rumah kediaman kepala Kohod Arsin, sebagai upaya untuk mengumpulkan bukti-bukti dugaan pemalsuan dokumen.

Dalam proses penggeledahan, penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan adanya pemalsuan dokumen. Diantaranya, ditemukan peralatan yang diduga digunakan untuk memalsukan girik wilayah yang dipasangi pagar laut, serta sisa-sisa kertas yang digunakan untuk memalsukan dokumen terkait lahan di area proyek pagar laut tersebut.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan kepada wartawan di Mabes Polri Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025), bahwa penggeledahan telah mengungkapkan sejumlah barang bukti yang diamankan, di antaranya satu buah printer, satu unit layar monitor, keyboard, stempel Sekretariat Desa Kohod, serta berbagai peralatan lain yang digunakan untuk memalsukan girik dan dokumen-dokumen penting lainnya.

Selain itu penyidik juga menyita sejumlah kertas yang diduga merupakan kertas yang digunakan sebagai bahan pembuatan warkah atau surat perizinan lahan pagar laut Tanggerang, lembar fotokopi alat bangunan atas nama beberapa individu, serta menyita tiga lembar surat keputusan kepala desa.

Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji Tangerang, secara terbuka menyatakan dirinya sebagai korban penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) terkait proyek pagar laut, hal ini disampaikan melalui konferensi pers di halaman rumahnya pada tanggal (14/2/2025). Dalam pernyataan tersebut Arsin menegaskan bahwa dirinya juga menjadi korban tindakan yang dilakukan oleh pihak lain.

"Saya ingin sampaikan bahwa saya juga adalah korban dari perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain," ucap Arsin pada Sabtu (15/2/2025), dikutip dari Kompas tanggal 16 Februari 2025.

Arsin mengungkapkan bahwa dirinya berada di bawah tekanan dari pihak-pihak tertentu yang diduga berinisial SP dan C. Kedua orang tersebut, diketahui sebagai perwakilan warga Desa Kohod, disebut-sebut telah mendesaknya untuk menyetujui proses pengurusan Sertifikat Tanah. Pada tahun 2022, SP dan C mendatangi Arsin untuk menawarkan bantuan dalam mengurus peningkatan atas hak tanah berupa tanah garap milik sejumlah warga Kohod menjadi Sertifikat.

Yunihar Arsyad selaku pengacara Arsin mengatakan, "Mereka berdua itu adalah pengurus, boleh dibilang yang dikuasakan, warga seolah-olah menguasakan kepada pihak tersebut untuk melakukan proses pengurusan sertifikat." Saat konferensi pers di rumah Arsin Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji pada Jumat (14/2/2025), dikutip dari Kompas tanggal 16 Februari 2025.

Sosok dibalik inisial SP dan C dalam kasus ini masih belum diketahui,  sehingga Yuniar menyerahkan kepada wartawan untuk menggali informasi mengenai identitas serta keberadaan SP dan C dalam kasus ini. 

Dalam prosesnya, terungkap bahwa SP dan C diduga telah memberikan dokumen yang sudah diurus dan mendesak Arsin untuk menandatangani dokumen tersebut. Bahkan, Yuniar menduga adanya tindakan pemalsuan tanda tangan Arsin dalam dokumen-dokumen tersebut, yang kemudian disalahgunakan oleh SP dan C untuk mengurus penerbitan Sertifikat SHM dan SHGB.


Posting Komentar

0 Komentar