Sumber gambar: Tempo.co
Ditulis oleh: Ghina Shaqira
Jakarta, 16 Februari 2025
– Badan Reserce Kriminal (Bareskrim) Polri tengah fokus melakukan pemeriksaan
terhadap kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan
Sertifikat Hak Milik (SHM), yang berkaitan dengan proyek pembangunan pagar laut
di wilayah pesisir utara Kabupaten Tangerang. Penyelidikan ini dilakukan untuk
memastikan apakah pemalsuan dokumen tersebut benar dan mengidentifikasi adanya
praktik ilegal.
Sebagai bagian dari
proses pemeriksaan, tim Bareskrim Polri tengah memeriksa sebanyak 44 saksi
terkait kasus tersebut. Selain itu, tindakan penggeledahan juga dilakukan di
kantor kepada desa hingga rumah kediaman kepala Kohod Arsin, sebagai upaya
untuk mengumpulkan bukti-bukti dugaan pemalsuan dokumen.
Dalam proses
penggeledahan, penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan
adanya pemalsuan dokumen. Diantaranya, ditemukan peralatan yang diduga
digunakan untuk memalsukan girik wilayah yang dipasangi pagar laut, serta
sisa-sisa kertas yang digunakan untuk memalsukan dokumen terkait lahan di area
proyek pagar laut tersebut.
Direktur Tindak Pidana
Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan kepada
wartawan di Mabes Polri Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025), bahwa penggeledahan
telah mengungkapkan sejumlah barang bukti yang diamankan, di antaranya satu
buah printer, satu unit layar monitor, keyboard, stempel Sekretariat Desa
Kohod, serta berbagai peralatan lain yang digunakan untuk memalsukan girik dan
dokumen-dokumen penting lainnya.
Selain itu penyidik juga
menyita sejumlah kertas yang diduga merupakan kertas yang digunakan sebagai
bahan pembuatan warkah atau surat perizinan lahan pagar laut Tanggerang, lembar
fotokopi alat bangunan atas nama beberapa individu, serta menyita tiga lembar
surat keputusan kepala desa.
Kepala Desa Kohod,
Kecamatan Pakuhaji Tangerang, secara terbuka menyatakan dirinya sebagai korban
penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM)
terkait proyek pagar laut, hal ini disampaikan melalui konferensi pers di
halaman rumahnya pada tanggal (14/2/2025). Dalam pernyataan tersebut Arsin
menegaskan bahwa dirinya juga menjadi korban tindakan yang dilakukan oleh pihak
lain.
"Saya ingin
sampaikan bahwa saya juga adalah korban dari perbuatan yang dilakukan oleh
pihak lain," ucap Arsin pada Sabtu (15/2/2025), dikutip dari Kompas
tanggal 16 Februari 2025.
Arsin mengungkapkan bahwa
dirinya berada di bawah tekanan dari pihak-pihak tertentu yang diduga
berinisial SP dan C. Kedua orang tersebut, diketahui sebagai perwakilan warga
Desa Kohod, disebut-sebut telah mendesaknya untuk menyetujui proses pengurusan
Sertifikat Tanah. Pada tahun 2022, SP dan C mendatangi Arsin untuk menawarkan
bantuan dalam mengurus peningkatan atas hak tanah berupa tanah garap milik
sejumlah warga Kohod menjadi Sertifikat.
Yunihar Arsyad selaku
pengacara Arsin mengatakan, "Mereka berdua itu adalah pengurus, boleh
dibilang yang dikuasakan, warga seolah-olah menguasakan kepada pihak tersebut
untuk melakukan proses pengurusan sertifikat." Saat konferensi pers di
rumah Arsin Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji pada Jumat (14/2/2025), dikutip dari
Kompas tanggal 16 Februari 2025.
Sosok dibalik inisial SP dan C dalam kasus ini masih
belum diketahui, sehingga Yuniar
menyerahkan kepada wartawan untuk menggali informasi mengenai identitas serta
keberadaan SP dan C dalam kasus ini.
Dalam prosesnya,
terungkap bahwa SP dan C diduga telah memberikan dokumen yang sudah diurus dan
mendesak Arsin untuk menandatangani dokumen tersebut. Bahkan, Yuniar menduga
adanya tindakan pemalsuan tanda tangan Arsin dalam dokumen-dokumen tersebut,
yang kemudian disalahgunakan oleh SP dan C untuk mengurus penerbitan Sertifikat
SHM dan SHGB.
0 Komentar