Ditulis oleh: Alvin Kurniawan
Sumber gambar: CNN Indonesia
Jakarta, 26 Maret 2025 - Dua personel militer dari TNI Angkatan Laut telah divonis dengan hukuman penjara seumur hidup atas kasus penembakan seorang pengusaha rental mobil. Terdakwa bernama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu (Sertu) Akbar Adli.
Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Selasa, 25 Maret 2025.
"Terdakwa satu dan terdakwa dua (Bambang Apri dan Akbar Adli) pidana pokok penjara seumur hidup serta diberhentikan dari dinas militer," ucap Ketua Majelis Hakim ketika membacakan vonis, dikutip dari Kompas.com, Rabu (26/03/2025).
Sementara itu, terdakwa tiga, yakni Sersan Satu (Sertu) Rafsin Hermawan dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun berdasarkan dakwaan Pasal 480 KUHP terkait tindak pidana penadahan. Ia juga dipecat dari militer seperti Bambang dan Akbar.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kesatu pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama dan kedua penadahan yang dilakukan secara bersama-sama," ujar Hakim ketua dalam sidang di Pengadilan Militer 11-08 Jakarta pada Senin, 10 Maret 2025, dikutip dari inews.id, Rabu (26/03/2025).
Bambang dan Akbar bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Kasus ini bermula saat Ajat Supriatna menyewa mobil Brio Orange dari Ilyas Abdurrahman, selaku bos rental mobil. Tanpa izin, Ajat mengalihkan mobil tersebut kepada IH yang kemudian menjualnya kepada RM.
Kemudian, RM menjualnya kepada Isra seharga Rp23 juta yang kemudian dijual kepada Sertu Akbar Adli seharga Rp40 juta.
Mengetahui hal itu, Ilyas berusaha mengejar mobil tersebut dengan menggunakan alat pelacak GPS. Ilyas dan sejumlah rekannya, termasuk Ramli, terlibat cekcok dengan tiga anggota TNI AL. Keributan tersebut berujung pada penembakan yang menewaskan Ilyas dan Ramli yang mengalami luka tembak.
Bambang Apri Atmojo juga dituntut membayar restitusi Rp209 juta kepada keluarga Ilyas dan Rp146 juta untuk Ramli.
Selain itu, terdakwa Akbar dan Rafsin juga dituntut membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sebesar Rp147 juta dan keluarga Ramli sebesar Rp73 juta.
"Untuk pembayaran restitusi yang dibebankan kepada para terdakwa sesuai dengan surat dari LPSK," kata Oditur Militer II-07 Jakarta Mayor corps hukum (Chk), Gori Rambe, saat membacakan tuntutan terdakwa kasus penembakan bos rental mobil di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin 10 Maret 2025, dikutip dari Kompas.com, Rabu (26/03/2025).
0 Komentar