Ditulis oleh: Alvin Kurniawan
Sumber gambar: CNA.id
Jakarta, 12 Maret 2025 - Mantan Kapolres Ngada AKBP nonaktif, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, ditangkap Divisi Propam Polri dan Bidang Propam Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait kasus narkoba dan pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur yakni satu orang berusia 12 tahun, dua lainnya ada yang berusia 3 tahun dan 14 tahun.
Selasa (11/3/2025), perbuatan cabul terhadap anak yang dilakukan oleh Fajar terkuak karena bocor di Australia, dan berdasarkan informasi ia diduga menjual video pencabulan tersebut. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) menyebutkan Polisi Federal Australia sebelumnya melacak asal konten dewasa tersebut dan diketahui diunggah dari Kota Kupang, NTT, dan di dalamnya ada adegan Fajar beserta anak berusia tiga tahun yang sedang dicabuli.
"Karena bocornya di sana (Australia), maka Pemerintah Australia menyampaikan ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan (dan Perlindungan Anak) RI," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kadis DP3A Kota Kupang, Imelda Manafe di Kupang, dikutip dari Detik.com, Rabu (03/12/2025).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT, Kombes Patar Silalahi mengungkapkan bahwa korban seorang anak berinisial I, dan kejadian tersebut terjadi di sebuah hotel di Kota Kupang pada Selasa (11/6/2024) malam. Patar menjelaskan bahwa Fajar memesan I dari seorang gadis berusia 15 tahun berinisial F. Adapun korbannya baru satu orang, yaitu I. Saat itu, F menerima uang imbalan sebesar Rp3 juta dari AKBP F (Fajar).
Pemerintah Australia menerima sebuah video pencabulan dari sebuah situs porno. Kementerian PPA meneruskan hal ini ke Polda NTT. Informasi ini disampaikan oleh Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang (DP3AKB), Imelda Manafe pada Senin, 10 Maret 2025.
Laporan DP3AKB Kota Kupang menyebutkan bahwa ada tiga anak di bawah umur yang menjadi korban pencabulan. Satu korban berusia 12 tahun, dan dua lainnya berusia 3 dan 14 tahun.
Salah satu korban kekerasan seksual AKBP Fajar yang berusia 12 tahun sedang melakukan pendampingan dan berada di rumah aman (safe house). Sementara korban lain masih dalam pengawasan orangtua. Sedangkan satu orang lagi sedang kabur karena takut.
"Satu di bawah umur itu dalam pengawasan orangtua dan didampingi oleh kami, sementara satu ini kami sudah telusuri tapi kabur, dan yang satu di rumah aman," kata Imelda.
Imelda mengungkapkan korban yang berusia 12 tahun mengalami trauma berat dan takut ketemu orang lain. Kini korban sudah menjalani pendampingan selama 20 hari atas permintaan polisi.
"Awal mengalami trauma, dan takut bertemu dengan orang lain," kata Imelda, dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (12/03/2025).
Sementara itu, Dirreskrimum Polda NTT Kombes Patar mengatakan korban dugaan pencabulan AKBP Fajar itu hanya satu yakni anak di bawah umur usia 6 tahun. Informasi tersebut didapat dari konferensi pers di Mapolda NTT pada Selasa, 11 Maret 2025.
AKBP Fajar diamankan tim Propam Mabes Polri dan Bidang Propam Polda NTT pada Kamis, 20 Maret 2025 lalu atas dugaan kasus narkoba dan asusila.
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Hendry Novika Chandra mengatakan kepada wartawan di Kupang, Selasa (4/3/2025), bahwa selain dugaan penganiayaan, Fajar juga dinyatakan positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine.
0 Komentar