Negara Rugi 11,7 Trilliun, KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus LPEI
Ditulis oleh: Dhaniel Faturahman
Sumber Gambar: Kompas.com
Bekasi, 4 Maret 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Dilansir dari Tempo.co, investigasi yang dilakukan mengindikasikan bahwa penyalahgunaan fasilitas kredit ini berpotensi menimbulkan kerugian bagi keuangan negara hingga Rp11,7 triliun.
KPK menemukan bahwa LPEI menyalurkan kredit kepada beberapa debitur tanpa mengikuti prosedur yang semestinya. Saat ini, terdapat 10 debitur lain yang juga memperoleh fasilitas kredit serupa. Hanya saja, perusahaan-perusahaan itu ada yang bergerak di bidang perkebunan, shipping dan energi.Salah satu perusahaan yang terlibat dalam praktik ini adalah PT Petro Energy (PT PE), yang diduga menggunakan dana yang diperoleh tidak sesuai dengan peruntukan yang disepakati.
PT Petro Energy juga diduga memalsukan dokumen purchase order untuk mencairkan kredit yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Selain itu, perusahaan ini membuat kontrak fiktif sebagai dasar pengajuan kredit ke LPEI. Akibatnya, negara mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai USD 60 juta atau sekitar Rp999 miliar hingga Rp1 triliun jika dikonversi ke rupiah.
Dilansir dari CNN Indonesia, Senin, 3 Maret 2025, KPK melalui juru bicaranya yakni Pelaksana harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo mengungkap kode 'uang zakat' yang diminta direksi LPEI kepada para debitur. Jumlahnya 2,5 sampai 5 persen dari kredit yang diberikan.
"Dari keterangan yang kami peroleh dari para saksi menyatakan bahwa memang ada namanya uang zakat ya yang diberikan oleh para debitur ini kepada direksi yang bertanggung jawab terhadap penandatanganan pemberian kredit tersebut," ujar juru bicara KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini:
- Dwi Wahyudi selaku Direktur pelaksana I LPEI
- Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana 4 LPEI
- Jimmy Masrin selaku Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy.
- Newin Nugroho selaku Direktur Utama PT Petro Energy
- Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur PT Petro Energy.
KPK masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Proses hukum terhadap para tersangka ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberantas korupsi di sektor keuangan dan pembiayaan ekspor nasional.

0 Komentar