Kejaksaan Agung Geledah Tiga Tempat Suap di PN Jakarta Pusat

 

Ditulis Oleh: Puput Meilani

Sumber Gambar: ANTARA News

Jakarta, 16 April 2025 - Kejaksaan Agung terus mendalami kasus dugaan suap terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda pada Selasa, 15 April 2025. 

 Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan di dua provinsi, yakni DKI Jakarta dan Sumatera Selatan.

“Tiga lokasi yang kami geledah meliputi Apartemen Kuningan Place Lantai 9 Unit II di Jakarta Selatan, sebuah rumah di Jalan Kancil Putih I, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, serta satu lokasi lainnya berupa rumah yang digunakan sebagai kantor,” ungkap Abdul Qohar saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (16/04/2025).

Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menyita sejumlah barang berharga yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit mobil mewah Mercedes Benz, satu unit mobil Honda CR-V, serta empat unit sepeda lipat bermerek Brompton.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan MSY, selaku Head of Social Security Legal PT Wilmar Group, sebagai tersangka. MSY diduga memberikan uang suap senilai Rp60 miliar guna mempengaruhi putusan perkara korupsi ekspor CPO agar terdakwa dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum. 

Menurut keterangan Abdul Qohar, uang tersebut diberikan atas permintaan Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang kala itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Permintaan tersebut disampaikan melalui perantara Wahyu Gunawan (WG), yang merupakan panitera muda perdata di PN Jakarta Utara.

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, MSY langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan. Penahanan ini menambah jumlah tersangka dalam kasus suap putusan lepas ekspor CPO menjadi delapan orang.

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga tuntas demi menjaga marwah hukum serta integritas sistem peradilan di Indonesia. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana serta pihak-pihak lain.

Posting Komentar

0 Komentar