Sumber Gambar: TEMPO.CO
Jakarta, 13 Mei 2025 – Mahasiswa Fakultas seni Rupa dan Desain ITB berinisial SSS ditahan oleh kepolisian setelah mengunggah meme Presiden RI Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo atau yang dikenal dengan Jokowi berciuman dengan bantuan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI), kemudian meme itu tersebar luas di jagat sosial X dan menjadi sorotan warganet., 10 Mei 2025.
Kasus ini menimbulkan pro dan kontra hingga terdengar suara pembelaan di kalangan publik, perempuan yang membuat dan mengunggah meme Presiden Prabowo Subianto dan mantan presiden Joko Widodo itu sempat ditahan di rumah tahanan Bareskrim sejak 7 Mei 2025, dengan masa penahanan yang berlangsung selama lima hari. Penangkapan dan penahanan pengunggah meme Prabowo-Jokowi itu mendapat kritik dari sejumlah kalangan, termasuk dari organisasi masyarakat sipil. Sebagian dari mereka pun mengkritik penggunaan pasal kesusilaan UU ITE terhadap mahasiswa ITB tersebut.
Mahasiswi ITB itu menjadi tersangka dengan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 dan/atau Pasal 51 Ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sejumlah ahli hukum menilai penangkapan mahasiswa ITB yang mengunggah meme Prabowo-Jokowi itu tidak tepat.
“Penahanan mahasiswi ITB itu tindakan berlebihan dan konyol,” kata pengajar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, dalam keterangannya pada Minggu, 11 Mei 2025.
Beberapa pihak menilai hal ini merupakan bentuk tindakan ekspresi satire yang seharusnya dilindungi dalam kerangka kebebasan berpendapat. Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menyebut bahwa penangkapan SSS adalah pembungkaman suara kritis mahasiswa.
"Ini kan bagian dari pembungkaman suara kritis mahasiswa di masyarakat,” ujar Ketua BEM SI Herianto, pada Sabtu (10/5/2025).
Di sisi lain, aparat penegak hukum menilai unggahan tersebut melanggar norma kesusilaan dan etika publik, serta berpotensi memicu disinformasi atau ujaran kebencian.
Kepala Divisi Hukum Kontras Andrie Yunus menyebut, Bareskrim Polri telah menyimpang dari tugasnya sebagai pelindung masyarakat, penangkapan ini bertentangan dengan hak atas kebebasan berpendapat yang terdapat dalam UUD 1945.
SSS yang diwakilkan pengacaranya, Khaerudin Hamid Ali Sulaiman menyampaikan terima kasih setelah penahanannya ditangguhkan kepolisian. Adapun surat permohonan penangguhan penahanan dibuat oleh orangtua mahasiswi dan pihak kampus.
"Penangguhan penahanan ini diberikan tentu mendasari pada aspek atau pendekatan kemanusiaan dan memberi kesempatan yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya," ujar Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Minggu (11/Mei/2025).
Badan Reserse Kriminal Polri menangguhkan penahanan mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS pada Minggu, 11 Mei 2025. Menurut Trunoyudo, penangguhan penahanan SSS dilakukan berdasarkan permohonan berbagai pihak. Di antaranya SSS sendiri, orang tua, kuasa hukumnya, serta kampus ITB. Truno mengklaim, SSS berada dalam kondisi yang sehat meski sempat ditahan.
Menurut Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi, kemungkinan anak tersebut terlalu bersemangat memberikan kritikan kepada pemerintah, namun jika ditemukan persoalan pidana di kasus itu, ia menyerahkannya ke aparat penegak hukum.
"Ya, kecuali ada soal hukumnya. Kalau soal hukumnya kita serahkan saja itu kepada penegak hukum, tapi kalau karena pendapat, karena ekspresi itu sebaiknya diberi pemahaman dan pembinaan saja, bukan dihukum gitu," tuturnya. Pernyataan Hasan, didukung oleh pihak kampus, ITB, yang tengah berkoordinasi dengan kepolisian.
Terdapat surat permohonan penangguhan dibuat oleh orangtua mahasiswi dan pihak kampus. Adapun salah satu pertimbangan penangguhan penahanan adalah penyesalan SSS, iktikad baik, serta permohonan maaf kepada Prabowo dan Jokowi. Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Habiburokhman bertindak menjadi penjamin mahasiswa tersebut, dengan memberikan Surat Jaminan Penangguhan Penahanan yang dikirim ke Mabes Polri.
"Dengan ini saya menjamin bahwa saudari SSS tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut, tidak akan melarikan diri," kata Habiburokhman yang tertulis dalam surat jaminannya, pada Minggu (11/05/2025).
Jaminan Habiburokhman berisi: menjamin mahasiswa tidak akan melarikan diri, tidak akan merusak barang bukti, mengulangi tindak pidana, dan menghalangi jalannya penyidikan maupun penuntutan di pengadilan.
Terkait penangguhan penahanan ini ITB telah bersuara. ITB akan melanjutkan proses pembinaan akademik dan karakter terhadap yang bersangkutan.
"ITB berkomitmen untuk mendidik, mendampingi dan membina mahasiswi tersebut untuk dapat menjadi pribadi dewasa yang bertanggung jawab, menjunjung tinggi adab dan etika dalam menyampaikan pendapat dan berekspresi, dengan dilandasi nilai-nilai kebangsaan," ucap Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat Institut Teknologi Bandung Nurlaela Arief dalam keterangannya, pada Minggu (11/Mei/2025).

0 Komentar