Ditulis Oleh: Lewi Andra Kurniawan
Sumber Gambar: X/@insanridho
Cikarang, 1 Mei 2025
— Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan kebijakan yang mewajibkan
seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI untuk menggunakan
transportasi umum setiap hari Rabu. Kebijakan ini diberlakukan pada 1 Mei 2025,
dan menjadi langkah baru dalam upaya mengurangi kemacetan dan emisi karbon di
ibu kota.
Kebijakan ini
diinisiasi langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono,
yang menyatakan bahwa perubahan pola mobilitas perlu dimulai dari teladan para
aparatur negara. “Kami ingin ASN menjadi contoh bahwa mobilitas berkelanjutan
itu mungkin,” ujarnya dalam konferensi pers awal pekan ini.
Pemerintah menyadari
bahwa Jakarta telah lama menghadapi tantangan serius terkait kemacetan dan
kualitas udara. Melalui kebijakan ini, ASN dilarang menggunakan kendaraan
pribadi setiap hari Rabu dan diminta beralih ke moda transportasi umum seperti
TransJakarta, MRT, LRT, maupun KRL. Pengecualian hanya diberikan dalam kondisi
darurat, alasan kesehatan, atau tugas lapangan yang bersifat mendesak.
Kementerian
Perhubungan (Kemenhub) menyambut baik langkah ini. “Kami mendukung penuh
kebijakan ini. Bisa menjadi langkah konkret untuk mengurangi kemacetan
Jakarta,” ujar Juru Bicara Kemenhub sebagaimana dikutip dari Suara.com (30/4/2025).
Dukungan juga datang
dari DPRD DKI Jakarta. Beberapa anggota menilai kebijakan ini bukan sekadar
simbolis, melainkan awal yang baik untuk membentuk budaya baru di kalangan
birokrat. “ASN harus menjadi pelopor, bukan pengecualian, dalam membiasakan
diri menggunakan transportasi publik,” ujar salah satu anggota DPRD dilansir
dari Antara.
Pemprov DKI
menyatakan akan melakukan evaluasi rutin atas implementasi kebijakan ini.
Evaluasi akan mencakup efektivitas pengurangan kendaraan pribadi ASN di jalan
raya, peningkatan penggunaan moda transportasi publik, serta kendala yang
dihadapi ASN di lapangan.
Untuk memastikan kepatuhan, kebijakan ini juga disertai aturan mengenai
sanksi. Bagi ASN yang melanggar kewajiban ini tanpa alasan yang sah, akan
dikenakan sanksi administratif berupa teguran hingga pencatatan dalam penilaian
kinerja tahunan. Langkah ini diambil agar kebijakan tidak berhenti sebagai
seremonial belaka.
Di hari pertama
pemberlakuan, suasana berbeda terlihat di halte dan stasiun. Para ASN yang
terbiasa naik kendaraan pribadi mulai merasakan tantangan nyata menggunakan
transportasi publik. Beberapa mengeluhkan antrean panjang dan minimnya
konektivitas dari rumah ke titik angkutan utama.
Namun, tidak sedikit
pula yang menyambut baik perubahan ini. “Saya naik TransJakarta dari rumah.
Lebih hemat dan cepat, ternyata,” ujar salah satu ASN Pemprov DKI sebagaimana
dikutip dari Kompas.com.
Lebih dari sekadar
kewajiban mingguan, kebijakan ini diharapkan menjadi pintu masuk untuk mengubah
kebiasaan mobilitas warga. Dengan menjadikan ASN sebagai role model, diharapkan
masyarakat umum juga akan mulai mempertimbangkan penggunaan angkutan umum dalam
keseharian mereka.
“Ini bukan soal Rabu
semata. Ini tentang menciptakan budaya baru yang lebih berkelanjutan. ASN harus
jadi pionirnya,” kata perwakilan Pemprov DKI saat diwawancarai oleh Detik.com.
Adapun isi kebijakan
ASN sebagai berikut:
- Aparatur
Sipil Negara (ASN) adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja yang bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta.
- Transportasi umum adalah
moda angkutan publik yang tersedia untuk masyarakat umum, termasuk namun
tidak terbatas pada TransJakarta, MRT, LRT, dan KRL.
- Hari kerja dimaksud adalah
hari Rabu, terhitung sejak tanggal diberlakukannya aturan ini.
- Seluruh ASN Pemprov DKI
Jakarta wajib menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu dalam
melakukan perjalanan dinas maupun ke kantor.
- ASN dilarang menggunakan
kendaraan pribadi roda dua maupun roda empat pada hari Rabu.
- ASN yang bekerja secara
daring tetap wajib melaporkan aktivitas kerjanya sesuai prosedur kerja
dari rumah (WFH).
- Kewajiban penggunaan
transportasi umum dikecualikan bagi ASN yang:
- Memiliki kebutuhan medis mendesak dan
dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
- Melakukan perjalanan dinas ke lokasi
yang tidak terjangkau oleh transportasi publik.
- Mengalami kondisi darurat tertentu seperti bencana atau tugas luar kota yang memerlukan kendaraan operasional.
a. Teguran lisan atau tertulis.
b. Penurunan penilaian kinerja tahunan.
c. Peringatan kedisiplinan sesuai PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
0 Komentar