Bukan Lagi Pilihan, Kini Kewajiban: ASN DKI Naik Angkutan Umum Setiap Rabu

Ditulis Oleh: Lewi Andra Kurniawan 

Sumber Gambar: X/@insanridho


Cikarang, 1 Mei 2025 — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan kebijakan yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Kebijakan ini diberlakukan pada 1 Mei 2025, dan menjadi langkah baru dalam upaya mengurangi kemacetan dan emisi karbon di ibu kota.

Kebijakan ini diinisiasi langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, yang menyatakan bahwa perubahan pola mobilitas perlu dimulai dari teladan para aparatur negara. “Kami ingin ASN menjadi contoh bahwa mobilitas berkelanjutan itu mungkin,” ujarnya dalam konferensi pers awal pekan ini.

Pemerintah menyadari bahwa Jakarta telah lama menghadapi tantangan serius terkait kemacetan dan kualitas udara. Melalui kebijakan ini, ASN dilarang menggunakan kendaraan pribadi setiap hari Rabu dan diminta beralih ke moda transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, LRT, maupun KRL. Pengecualian hanya diberikan dalam kondisi darurat, alasan kesehatan, atau tugas lapangan yang bersifat mendesak​.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyambut baik langkah ini. “Kami mendukung penuh kebijakan ini. Bisa menjadi langkah konkret untuk mengurangi kemacetan Jakarta,” ujar Juru Bicara Kemenhub sebagaimana dikutip dari Suara.com (30/4/2025).

Dukungan juga datang dari DPRD DKI Jakarta. Beberapa anggota menilai kebijakan ini bukan sekadar simbolis, melainkan awal yang baik untuk membentuk budaya baru di kalangan birokrat. “ASN harus menjadi pelopor, bukan pengecualian, dalam membiasakan diri menggunakan transportasi publik,” ujar salah satu anggota DPRD dilansir dari Antara.

Pemprov DKI menyatakan akan melakukan evaluasi rutin atas implementasi kebijakan ini. Evaluasi akan mencakup efektivitas pengurangan kendaraan pribadi ASN di jalan raya, peningkatan penggunaan moda transportasi publik, serta kendala yang dihadapi ASN di lapangan.

Untuk memastikan kepatuhan, kebijakan ini juga disertai aturan mengenai sanksi. Bagi ASN yang melanggar kewajiban ini tanpa alasan yang sah, akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran hingga pencatatan dalam penilaian kinerja tahunan​. Langkah ini diambil agar kebijakan tidak berhenti sebagai seremonial belaka.

Di hari pertama pemberlakuan, suasana berbeda terlihat di halte dan stasiun. Para ASN yang terbiasa naik kendaraan pribadi mulai merasakan tantangan nyata menggunakan transportasi publik. Beberapa mengeluhkan antrean panjang dan minimnya konektivitas dari rumah ke titik angkutan utama.

Namun, tidak sedikit pula yang menyambut baik perubahan ini. “Saya naik TransJakarta dari rumah. Lebih hemat dan cepat, ternyata,” ujar salah satu ASN Pemprov DKI sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Lebih dari sekadar kewajiban mingguan, kebijakan ini diharapkan menjadi pintu masuk untuk mengubah kebiasaan mobilitas warga. Dengan menjadikan ASN sebagai role model, diharapkan masyarakat umum juga akan mulai mempertimbangkan penggunaan angkutan umum dalam keseharian mereka.

“Ini bukan soal Rabu semata. Ini tentang menciptakan budaya baru yang lebih berkelanjutan. ASN harus jadi pionirnya,” kata perwakilan Pemprov DKI saat diwawancarai oleh Detik.com.

Adapun isi kebijakan ASN sebagai berikut:

  1. Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
  2. Transportasi umum adalah moda angkutan publik yang tersedia untuk masyarakat umum, termasuk namun tidak terbatas pada TransJakarta, MRT, LRT, dan KRL.
  3. Hari kerja dimaksud adalah hari Rabu, terhitung sejak tanggal diberlakukannya aturan ini.
  4. Seluruh ASN Pemprov DKI Jakarta wajib menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu dalam melakukan perjalanan dinas maupun ke kantor.
  5. ASN dilarang menggunakan kendaraan pribadi roda dua maupun roda empat pada hari Rabu.
  6. ASN yang bekerja secara daring tetap wajib melaporkan aktivitas kerjanya sesuai prosedur kerja dari rumah (WFH).
  7. Kewajiban penggunaan transportasi umum dikecualikan bagi ASN yang:
    1. Memiliki kebutuhan medis mendesak dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
    2.  Melakukan perjalanan dinas ke lokasi yang tidak terjangkau oleh transportasi publik.
    3. Mengalami kondisi darurat tertentu seperti bencana atau tugas luar kota yang memerlukan kendaraan operasional.
8. ASN yang terbukti melanggar ketentuan ini tanpa alasan yang sah akan dikenakan sanksi administratif berupa:

a. Teguran lisan atau tertulis.

b. Penurunan penilaian kinerja tahunan.

c. Peringatan kedisiplinan sesuai PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Posting Komentar

0 Komentar