Polisi Ungkap Grup Facebook Fantasi Sedarah, Enam Tersangka Diamankan

Ditulis Oleh: Ghina Shaqira
Sumber Gambar: Detik.com

Jakarta, 25 Mei 2025 – Grup Facebook dengan nama “Fantasi Sedarah” menjadi sorotan publik pada pertengahan Mei 2025 setelah tangkapan layar percakapan di dalamnya menyebar luas di berbagai platform media sosial. Isi percakapan tersebut memicu kehebohan karena memuat konten yang melanggar norma hukum dan sosial, seperti fantasi seksual inses serta pornografi yang melibatkan anak-anak dan anggota keluarga kandung. Konten tersebut termasuk dalam kejahatan pornografi anak atau child sexual exploitation material (CESM). Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar dalam keterangannya dikutip dari detikNews, Sabtu (17/5/2025). Grup ini diketahui telah beroperasi sejak Agustus 2024, dibuat oleh seorang pria berinisial MR dan sempat memiliki anggota hingga 32.000 anggota sebelum akhirnya diblokir oleh Meta pada 15 Mei 2025.

Setelah kasus konten ilegal di grup “Fantasi Sedarah” viral di media sosial, para pengelola sempat melakukan upaya untuk mengelabui publik dan pihak berwajib dengan mengganti nama grup menjadi “Suka Duka”. Perubahan nama ini diharapkan dapat menghindari perhatian dan mengurangi kecurigaan dari anggota maupun pengguna lain di platform Facebook. Namun, upaya tersebut tidak berhasil, aparat Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya segera mengambil langkah cepat dalam menangani kasus grup ilegal di Facebook. Mereka berhasil membekuk enam tersangka utama, di antaranya termasuk admin grup, pendiri atau pembuat grup, serta sejumlah kontributor yang aktif mengunggah dan membagikan konten terlarang di dalam komunitas daring tersebut.

Dalam proses penyidikan kasus grup ilegal di Facebook, salah satu tersangka utama yang berinisial MR terungkap menyimpan sejumlah besar konten pornografi anak di perangkat pribadinya. Hasil pemeriksaan digital oleh aparat menemukan lebih dari 400 gambar dan 7 video yang bermuatan pornografi anak, semuanya tersimpan di gadget milik MR. Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti penting.

Di antaranya terdapat 8 unit ponsel, 1 komputer desktop, 1 laptop, beberapa kartu SIM, serta beberapa akun digital yang diduga digunakan para tersangka untuk mengunggah dan menyebarkan konten pornografi anak di dalam grup tersebut. Barang bukti tersebut dijadikan dasar penyidikan untuk membongkar jaringan pelaku dan pola komunikasi di antara mereka. Selain perangkat elektronik, polisi juga mengamankan data digital dari akun-akun yang digunakan untuk mengoperasikan grup serta berinteraksi dengan anggota lain. Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan kini tengah menjalani pemeriksaan forensik digital untuk mengidentifikasi jejak aktivitas online.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan salah satu anggota aktif grup Facebook “Fantasi Sedarah” yang berinisial DK terungkap menyebarkan konten pornografi anak dengan motif ekonomi. DK diketahui menjual konten asusila tersebut di dalam grup dengan harga bervariasi, mulai dari Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, tergantung pada jumlah dan jenis konten yang dipesan. Motif utama DK dalam melakukan aksinya adalah untuk memperoleh keuntungan finansial, bukan sekadar kepuasan pribadi, sehingga memperlihatkan sisi gelap eksploitasi anak di dunia maya demi tujuan komersial.

Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dirtipid PPA-PPO) Brigjen Nurul Azizah mengatakan hukuman terhadap pelaku dapat lebih berat. Sebab, tindakan kejahatannya melibatkan anak di bawah umur dengan pasal berlapis dari UU ITE, UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, hingga UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. "Perbuatan-perbuatan mereka melanggar undang-undang yang tadi sudah disebutkan oleh Bapak Dirsiber. Kemudian ancaman hukumannya selain Rp 6 miliar juga bisa ada ancaman tertingginya 15 tahun pidana penjara, kemudian dapat dilakukan pemberatan hukuman karena melibatkan anak sebagai korban dan lebih dari satu orang korbannya," ujar Nurul saat Jumpa pers kasus Grup FB 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka' di Bareskrim Polri pada Jumat (23/5/2025).  

Kasus penyebaran konten ilegal di grup Facebook ini menimbulkan keprihatinan luas di kalangan masyarakat Indonesia. Banyak pihak, termasuk aktivis perlindungan anak, pendidik, dan pemerhati media sosial, menyoroti betapa rentannya anak-anak menjadi korban eksploitasi dan penyebaran pornografi di dunia maya.

Kementerian Agama menyampaikan kecaman keras terhadap keberadaan grup Facebook yang memuat konten fantasi inses dan pornografi anak. Melalui pernyataan resminya, Kemenag menegaskan bahwa segala bentuk inses merupakan pelanggaran berat terhadap nilai moral, norma sosial, serta ajaran agama yang dianut oleh sebagian besar masyarakat Indonesia. Kementerian mendesak seluruh pihak untuk memperkuat pengawasan dan edukasi agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.

Pemerintah bersama aparat penegak hukum secara tegas menekankan urgensi pengawasan digital yang lebih ketat, peningkatan literasi etika, serta perlindungan anak di dunia maya sebagai upaya pencegahan kasus penyalahgunaan media sosial. Mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk keluarga, sekolah, dan komunitas, untuk aktif berperan dalam membentengi generasi muda dari ancaman konten berbahaya. Edukasi tentang etika bermedia sosial, mekanisme pelaporan konten ilegal, dan pentingnya menjaga privasi di internet.

Kasus grup ilegal di Facebook ini juga memperlihatkan masih adanya celah pengawasan pada platform media sosial dalam mencegah penyebaran konten yang berpotensi merugikan secara psikologis dan sosial masyarakat. Penanganan cepat oleh kepolisian dan kerjasama lintas instansi diharapkan menjadi langkah preventif untuk melindungi anak-anak dan keluarga dari eksploitasi digital.

Posting Komentar

0 Komentar