Ditulis Oleh: Ghina Shaqira
Sumber Gambar: Detik.com
Jakarta, 25 Mei 2025 – Grup Facebook dengan nama “Fantasi Sedarah” menjadi sorotan
publik pada pertengahan Mei 2025 setelah tangkapan layar percakapan di dalamnya
menyebar luas di berbagai platform media sosial. Isi percakapan tersebut memicu kehebohan
karena memuat konten yang melanggar norma hukum dan sosial, seperti fantasi seksual inses
serta pornografi yang melibatkan anak-anak dan anggota keluarga kandung. Konten tersebut
termasuk dalam kejahatan pornografi anak atau child sexual exploitation material (CESM).
Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi
Alexander Sabar dalam keterangannya dikutip dari detikNews, Sabtu (17/5/2025). Grup ini
diketahui telah beroperasi sejak Agustus 2024, dibuat oleh seorang pria berinisial MR dan
sempat memiliki anggota hingga 32.000 anggota sebelum akhirnya diblokir oleh Meta pada
15 Mei 2025.
Setelah kasus konten ilegal di grup “Fantasi Sedarah” viral di media sosial, para pengelola
sempat melakukan upaya untuk mengelabui publik dan pihak berwajib dengan mengganti
nama grup menjadi “Suka Duka”. Perubahan nama ini diharapkan dapat menghindari
perhatian dan mengurangi kecurigaan dari anggota maupun pengguna lain di platform
Facebook. Namun, upaya tersebut tidak berhasil, aparat Bareskrim Polri bersama Polda
Metro Jaya segera mengambil langkah cepat dalam menangani kasus grup ilegal di Facebook.
Mereka berhasil membekuk enam tersangka utama, di antaranya termasuk admin grup,
pendiri atau pembuat grup, serta sejumlah kontributor yang aktif mengunggah dan
membagikan konten terlarang di dalam komunitas daring tersebut.
Dalam proses penyidikan kasus grup ilegal di Facebook, salah satu tersangka utama yang
berinisial MR terungkap menyimpan sejumlah besar konten pornografi anak di perangkat
pribadinya. Hasil pemeriksaan digital oleh aparat menemukan lebih dari 400 gambar dan 7
video yang bermuatan pornografi anak, semuanya tersimpan di gadget milik MR. Polisi
berhasil menyita sejumlah barang bukti penting.
Di antaranya terdapat 8 unit ponsel, 1 komputer desktop, 1 laptop, beberapa kartu SIM, serta
beberapa akun digital yang diduga digunakan para tersangka untuk mengunggah dan
menyebarkan konten pornografi anak di dalam grup tersebut. Barang bukti tersebut dijadikan
dasar penyidikan untuk membongkar jaringan pelaku dan pola komunikasi di antara mereka.
Selain perangkat elektronik, polisi juga mengamankan data digital dari akun-akun yang
digunakan untuk mengoperasikan grup serta berinteraksi dengan anggota lain. Seluruh barang
bukti yang berhasil diamankan kini tengah menjalani pemeriksaan forensik digital untuk
mengidentifikasi jejak aktivitas online.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan salah
satu anggota aktif grup Facebook “Fantasi Sedarah” yang berinisial DK terungkap
menyebarkan konten pornografi anak dengan motif ekonomi. DK diketahui menjual konten
asusila tersebut di dalam grup dengan harga bervariasi, mulai dari Rp50 ribu hingga Rp100
ribu, tergantung pada jumlah dan jenis konten yang dipesan. Motif utama DK dalam
melakukan aksinya adalah untuk memperoleh keuntungan finansial, bukan sekadar kepuasan
pribadi, sehingga memperlihatkan sisi gelap eksploitasi anak di dunia maya demi tujuan
komersial.
Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dirtipid
PPA-PPO) Brigjen Nurul Azizah mengatakan hukuman terhadap pelaku dapat lebih berat.
Sebab, tindakan kejahatannya melibatkan anak di bawah umur dengan pasal berlapis dari UU
ITE, UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, hingga UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Perbuatan-perbuatan mereka melanggar undang-undang yang tadi sudah disebutkan oleh
Bapak Dirsiber. Kemudian ancaman hukumannya selain Rp 6 miliar juga bisa ada ancaman
tertingginya 15 tahun pidana penjara, kemudian dapat dilakukan pemberatan hukuman karena
melibatkan anak sebagai korban dan lebih dari satu orang korbannya," ujar Nurul saat Jumpa
pers kasus Grup FB 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka' di Bareskrim Polri pada Jumat
(23/5/2025).
Kasus penyebaran konten ilegal di grup Facebook ini menimbulkan keprihatinan luas di
kalangan masyarakat Indonesia. Banyak pihak, termasuk aktivis perlindungan anak, pendidik,
dan pemerhati media sosial, menyoroti betapa rentannya anak-anak menjadi korban
eksploitasi dan penyebaran pornografi di dunia maya.
Kementerian Agama menyampaikan kecaman keras terhadap keberadaan grup Facebook
yang memuat konten fantasi inses dan pornografi anak. Melalui pernyataan resminya,
Kemenag menegaskan bahwa segala bentuk inses merupakan pelanggaran berat terhadap
nilai moral, norma sosial, serta ajaran agama yang dianut oleh sebagian besar masyarakat
Indonesia. Kementerian mendesak seluruh pihak untuk memperkuat pengawasan dan edukasi
agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.
Pemerintah bersama aparat penegak hukum secara tegas menekankan urgensi pengawasan
digital yang lebih ketat, peningkatan literasi etika, serta perlindungan anak di dunia maya
sebagai upaya pencegahan kasus penyalahgunaan media sosial. Mengajak seluruh elemen
masyarakat, termasuk keluarga, sekolah, dan komunitas, untuk aktif berperan dalam
membentengi generasi muda dari ancaman konten berbahaya. Edukasi tentang etika bermedia
sosial, mekanisme pelaporan konten ilegal, dan pentingnya menjaga privasi di internet.
Kasus grup ilegal di Facebook ini juga memperlihatkan masih adanya celah pengawasan pada
platform media sosial dalam mencegah penyebaran konten yang berpotensi merugikan secara
psikologis dan sosial masyarakat. Penanganan cepat oleh kepolisian dan kerjasama lintas
instansi diharapkan menjadi langkah preventif untuk melindungi anak-anak dan keluarga dari
eksploitasi digital.

0 Komentar