Presiden Prabowo Resmi Naikkan Gaji Hakim Hingga 280 Persen, Tertinggi Sepanjang Sejarah

 

Ditulis Oleh: Lewi Andra Kurniawan 

Sumber Gambar: Detik.com


Cikarang, 13 Juni 2025 – Presiden RI Prabowo Subianto resmi menaikkan gaji hakim di seluruh Indonesia dalam kebijakan reformasi kesejahteraan aparatur negara. Kenaikan ini dinilai sebagai yang terbesar sepanjang sejarah, dengan lonjakan mencapai 280 persen. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim pada Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara. Dalam kebijakan ini, gaji pokok hakim di tingkat pertama hingga tingkat banding secara signifikan mengalami penyesuaian. Presiden Prabowo menegaskan bahwa peningkatan gaji ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan hakim demi menjaga integritas serta profesionalisme lembaga peradilan. "Kesejahteraan hakim sangat penting untuk menjaga sistem hukum Indonesia yang bersih dan adil," kata Prabowo pada hari Kamis, 12 Juni 2025, saat menghadiri acara Pengukuhan Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia 2025 di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Kenaikan ini mendapatkan perhatian luas dari berbagai pihak, termasuk kalangan akademisi dan lembaga pengamat hukum. Dosen hukum Universitas Gadjah Mada, Prof. Zainal Arifin, menyebut bahwa kebijakan ini perlu dikawal agar tidak hanya menjadi formalitas anggaran. Kenaikan gaji perlu diimbangi dengan penguatan etika dan pengawasan internal. Berdasarkan data yang dilansir Antaranews, gaji hakim di Indonesia sebelumnya berada di kisaran Rp5 juta hingga Rp10 juta per bulan tergantung jenjang. Dengan adanya revisi ini, gaji hakim tingkat pertama bisa mencapai lebih dari Rp25 juta. Pengadilan-pengadilan di daerah juga turut menyambut baik keputusan ini. Seorang hakim pengadilan negeri di Yogyakarta menyatakan, "Ini adalah perubahan besar yang sudah lama dinantikan. Terakhir kali gaji kami dinaikkan secara signifikan adalah pada 2020." Meski demikian, kebijakan ini juga menuai sorotan terkait potensi kecemburuan antar lembaga penegak hukum lainnya, seperti jaksa dan penyidik. Pemerintah diminta untuk mengatur keseimbangan agar tidak menimbulkan ketimpangan baru dalam sistem hukum nasional. Kenaikan ini menjadi catatan tersendiri dalam sejarah penggajian aparatur hukum Indonesia, dan diharapkan mampu menjadi tonggak dalam reformasi sektor peradilan yang lebih bersih dan profesional.

Posting Komentar

0 Komentar