Ditulis Oleh : Anisah Nabilah Surono
Sumber Gambar : Cnnindonesia.com
Cikarang, 17 Juni 2025 — Polemik panjang mengenai status empat pulau di perbatasan Aceh
dan Sumatera Utara akhirnya menemui titik terang. Presiden Republik Indonesia, Prabowo
Subianto, melalui keputusan resminya, menetapkan bahwa keempat pulau tersebut secara
administratif masuk ke dalam wilayah Provinsi Aceh.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menanggapi sengketa ini dengan
menyebut bahwa Presiden Prabowo Subianto akan mengambil alih langsung penyelesaian
masalah yang menimbulkan ketegangan antara dua provinsi tersebut. Keputusan ini, menurut
Hasan, akan dituangkan dalam regulasi formal yang mengikat, guna mengakhiri perdebatan
yang telah berlangsung selama beberapa waktu.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa Presiden
Prabowo telah memutuskan untuk mengembalikan keempat pulau tersebut kepada Provinsi
Aceh. Pulau-pulau yang dimaksud sebelumnya berada dalam wilayah administratif
Kabupaten Aceh Singkil.
"Telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan,
Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen pemerintah
adalah masuk wilayah administratif provinsi Aceh," kata Prasetyo Hadi dalam konferensi
pers di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6).
Namun, situasi memanas ketika Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan
Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) yang mencantumkan keempat pulau
tersebut sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Langkah ini
langsung menuai gelombang penolakan dari berbagai elemen masyarakat Aceh, termasuk
Pemerintah Provinsi, DPR Aceh, hingga tokoh masyarakat. Mereka menilai keputusan
tersebut mengabaikan sejarah dan fakta administratif sebelumnya.
Menanggapi penolakan tersebut, Hasan Nasbi menyampaikan harapan agar seluruh pihak,
baik dari Aceh maupun Sumatera Utara, dapat menerima keputusan presiden dengan lapang
dada. Ia juga menegaskan bahwa keputusan ini dibuat untuk memastikan kepastian hukum
dan keharmonisan antarwilayah, serta akan dituangkan dalam aturan resmi mengenai batas
wilayah administratif.
Polemik ini menjadi salah satu perhatian nasional karena menyangkut kedaulatan wilayah
dan hubungan antardaerah. Dengan keputusan presiden ini, diharapkan tak ada lagi tumpang
tindih administratif dan kedua provinsi dapat kembali fokus pada pembangunan serta
pelayanan publik bagi masyarakatnya masing-masing.
0 Komentar