Pulau yang Jadi Polemik antara Aceh dan Sumatera Utara Diputuskan Menjadi Wilayah Administrasi Provinsi Aceh

 

Ditulis Oleh : Anisah Nabilah Surono

Sumber Gambar : Cnnindonesia.com

Cikarang, 17 Juni 2025 — Polemik panjang mengenai status empat pulau di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara akhirnya menemui titik terang. Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, melalui keputusan resminya, menetapkan bahwa keempat pulau tersebut secara administratif masuk ke dalam wilayah Provinsi Aceh.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menanggapi sengketa ini dengan menyebut bahwa Presiden Prabowo Subianto akan mengambil alih langsung penyelesaian masalah yang menimbulkan ketegangan antara dua provinsi tersebut. Keputusan ini, menurut Hasan, akan dituangkan dalam regulasi formal yang mengikat, guna mengakhiri perdebatan yang telah berlangsung selama beberapa waktu.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo telah memutuskan untuk mengembalikan keempat pulau tersebut kepada Provinsi Aceh. Pulau-pulau yang dimaksud sebelumnya berada dalam wilayah administratif Kabupaten Aceh Singkil.

"Telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen pemerintah adalah masuk wilayah administratif provinsi Aceh," kata Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6).

Namun, situasi memanas ketika Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) yang mencantumkan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Langkah ini langsung menuai gelombang penolakan dari berbagai elemen masyarakat Aceh, termasuk Pemerintah Provinsi, DPR Aceh, hingga tokoh masyarakat. Mereka menilai keputusan tersebut mengabaikan sejarah dan fakta administratif sebelumnya.

Menanggapi penolakan tersebut, Hasan Nasbi menyampaikan harapan agar seluruh pihak, baik dari Aceh maupun Sumatera Utara, dapat menerima keputusan presiden dengan lapang dada. Ia juga menegaskan bahwa keputusan ini dibuat untuk memastikan kepastian hukum dan keharmonisan antarwilayah, serta akan dituangkan dalam aturan resmi mengenai batas wilayah administratif.

Polemik ini menjadi salah satu perhatian nasional karena menyangkut kedaulatan wilayah dan hubungan antardaerah. Dengan keputusan presiden ini, diharapkan tak ada lagi tumpang tindih administratif dan kedua provinsi dapat kembali fokus pada pembangunan serta pelayanan publik bagi masyarakatnya masing-masing.

Posting Komentar

0 Komentar