Tersinggung Dimarahi, Karyawan Bunuh Pemilik Toko dan Rampok Uang Rp84 Juta

 

Ditulis oleh: Alvin Kurniawan

Sumber gambar: Merdeka.com

 

Jakarta, 4 Juni 2025 - Pria berinisial ALS (64), pemilik toko sembako di Jalan Raya Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat,  yang ditemukan tewas bersimbah darah di kamar mandi tokonya, diduga kuat sebagai korban pembunuhan. 

Jasad korban ditemukan di lantai kamar mandi, tertutup tumpukan kardus air mineral pada Sabtu, 31 Mei 2025. Peristiwa itu pertama kali diketahui oleh anak korban sekitar pukul 12.30 WIB. 

"Pelaku adalah karyawan korban," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardy Marasabessy, dikutip dari Detik.com, Rabu (04/06/2025). 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menuturkan, pelaku AS (21) yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini melakukan pembunuhan karena tersulut emosi usai tersinggung dengan perkataan korban. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan. 

"Dengan kata-kata 'kamu kasbon terus kerja aja malas, jarang masuk banyak libur, enggak kaya yang lain' ini kata-kata yang diucapkan korban," kata Wira dalam konferensi pers, Selasa, 03 Juni 2025, dikutip dari Kompas.tv, Rabu (04/06/2025). 

"Sehingga dengan kata-kata tersebut ini menyulut emosi dari pada si pelaku untuk melakukan perbuatan terhadap korban," sambung Wira. 

Wira menjelaskan, pelaku melakukan pembunuhan dengan cara memukuli korban dengan tangan kosong hingga melemparkan kardus berisi air mineral ke dada dan kepala korban hingga tak berdaya. Ketika melemparkan ke arah kepala ini mengakibatkan kepalanya membentur ke arah kloset yang mengakibatkan kloset tersebut pecah. 

Wira juga menuturkan, usai melihat korban jatuh dan tak berdaya, pelaku kemudian mengambil uang Rp84.654.000 dan barang-barang milik korban lalu melarikan diri. 

"Pelaku berinisial AS kami amankan saat bersembunyi di sebuah penginapan atau hotel di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Banten," kata Panit 5 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Iptu Nurul Farouk Fadillah, dikutip dari Detik.com, Rabu (04/06/2025). 

Ditangkap pada Minggu, 1 Juni 2025 dini hari. Pelaku menginap di sebuah hotel di daerah Serpong. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan.

Posting Komentar

0 Komentar