Ditulis Oleh: Puput Meilani
Sumber Gambar: CNBC Indonesia
Jakarta, 23 Juli 2025 — Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Selasa (22/7/2025) waktu setempat mengumumkan pencapaian kesepakatan dagang penting antara Amerika Serikat dan Indonesia. Kesepakatan tersebut dinilai sebagai lompatan besar dalam hubungan ekonomi kedua negara dan membuka akses pasar yang lebih luas bagi produk-produk Amerika di Indonesia.
Dalam pernyataan resmi yang dirilis melalui situs Gedung Putih, Trump menyebut bahwa kesepakatan ini merupakan terobosan historis yang akan memperkuat sektor manufaktur, pertanian, hingga industri digital Amerika Serikat.
“Kesepakatan ini membuka peluang besar yang sebelumnya dianggap mustahil dan menciptakan lompatan penting bagi ekspor Amerika, terutama di sektor manufaktur, pertanian, dan digital,” ujar Trump, Selasa (22/7/2025), dikutip dari pernyataan resminya di Washington D.C.
Salah satu poin utama dalam kesepakatan tersebut adalah komitmen Indonesia untuk membebaskan 99% tarif impor terhadap produk asal AS. Sebagai imbal balik, Amerika Serikat menetapkan tarif rata-rata sebesar 19% untuk produk-produk asal Indonesia. Selain itu, kesepakatan juga mengatur sejumlah langkah strategis lain seperti pelonggaran regulasi impor untuk produk AS, akses penuh terhadap produk pangan dan peternakan Amerika, serta penghapusan hambatan terhadap ekspor digital dan transfer data.
Pemerintah Indonesia pun menyatakan komitmennya untuk bergabung dalam forum global terkait kelebihan kapasitas baja, meningkatkan perlindungan hak buruh, memperketat pengawasan perdagangan hasil hutan ilegal, hingga menghapus hambatan terhadap ekspor mineral dan produk industri nasional ke AS.
Tak hanya itu, Indonesia juga menyepakati kerja sama untuk menghadapi praktik dagang curang dari negara ketiga, serta melakukan pembelian besar-besaran produk Amerika senilai 22,7 miliar USD, mencakup sektor energi, pertanian, dan penerbangan.
Menteri Perdagangan RI yang turut terlibat dalam negosiasi ini menyatakan bahwa Indonesia tetap akan mengutamakan perlindungan terhadap pelaku usaha lokal.
“Kami akan memastikan pelaku usaha nasional tetap terlindungi melalui penguatan kualitas produk, kebijakan pengamanan perdagangan, dan insentif terhadap sektor-sektor strategis,” ujar Mendag dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Kesepakatan ini memicu berbagai tanggapan dari kalangan pengamat ekonomi. Di satu sisi, peluang ekspor dan arus investasi dinilai meningkat signifikan, namun di sisi lain muncul kekhawatiran terhadap masuknya produk asing secara masif dan dampaknya terhadap industri dalam negeri.
Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini akan diiringi kebijakan lanjutan untuk menjaga keseimbangan perdagangan dan meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global.
0 Komentar