Brasil Ancam Gugat Indonesia Bawa Kasus Kematian Juliana Marins ke Jalur Hukum, Menhut: Itu Hak Mereka, Kita Pertanggungjawabkan

 

Ditulis Oleh: Mariah Ulfah 

Sumber Gambar: Kompas.com


Jakarta, 03 Juli 2025 - Kematian tragis Juliana Marins (26), seorang wisatawan asal Brasil yang jatuh dan tewas saat mendaki Gunung Rinjani, Nusa Tenggara Barat (NTB), terus menjadi sorotan internasional. Pemerintah Brasil, melalui Kantor Pembela Umum Federal (DPU), menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum internasional atas dugaan kelalaian otoritas Indonesia dalam penanganan insiden tersebut.

Juliana dilaporkan jatuh ke jurang dan terjebak selama empat hari sejak Sabtu, 21 Juni 2025. Proses evakuasi baru berhasil dilakukan pada Rabu, 25 Juni 2025. Dalam periode tersebut, tim SAR menghadapi cuaca buruk dan medan ekstrem, yang menghambat upaya penyelamatan. Juliana ditemukan dalam keadaan tidak bergerak dan dinyatakan meninggal dunia setelah diduga sempat bertahan hidup sekitar 20 menit pasca kecelakaan.

Setelah jenazah Juliana tiba di Brasil pada 1 Juli, keluarga korban meminta dilakukan autopsi ulang guna memastikan penyebab dan waktu kematian secara akurat. Permintaan ini dikabulkan oleh pengadilan federal Brasil dan autopsi kedua dilakukan di Institut Medis Legal (IML) Rio de Janeiro pada 2 Juli 2025.

Menurut pernyataan DPU, otopsi kedua sangat penting untuk mengklarifikasi dugaan bahwa Juliana mungkin tidak menerima pertolongan yang memadai usai jatuh. DPU juga menuding kurangnya transparansi dari otoritas Indonesia karena hasil autopsi pertama diumumkan ke publik sebelum disampaikan kepada pihak keluarga.

Berdasarkan hasil autopsi dan laporan penyelidikan, pemerintah Brasil membuka opsi untuk membawa kasus ini ke Komisi Antar-Amerika untuk Hak Asasi Manusia (IACHR). Jika ditemukan unsur pengabaian atau pelanggaran HAM, Brasil menegaskan akan menempuh jalur hukum di tingkat internasional.

Menteri Kehutanan Indonesia, Raja Juli Antoni, menyampaikan belasungkawa atas kematian Juliana dan menegaskan bahwa pemerintah akan bertanggung jawab jika ditemukan unsur kelalaian. Menurutnya, langkah hukum yang dipertimbangkan Brasil adalah hak mereka.

“Kalau memang betul ada gugatan, ya tentu itu hak mereka. Dan kita akan coba pertanggungjawabkan dengan apa yang memang kita lakukan,” ujar Raja Juli di Kompleks Parlemen, Jakarta, 2 Juli 2025.

Ia juga menyinggung pentingnya pembenahan sistem pendakian di Indonesia, termasuk peremajaan peralatan evakuasi dan kerja sama dengan pihak swasta. Raja Juli juga menyampaikan bahwa para relawan yang terlibat dalam proses penyelamatan bekerja tanpa bayaran dan menghadapi risiko besar.

Pihak Polres Lombok Timur hingga saat ini masih melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk pemandu wisata, porter, petugas polisi kehutanan, dan agen perjalanan yang mengurus pendakian Juliana. Belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.

Sementara itu, Kedutaan Besar Brasil di Jakarta secara aktif memantau jalannya penyelidikan, dan laporan lengkap dari pihak Indonesia sedang dinantikan oleh pemerintah Brasil sebelum mereka mengambil langkah lanjutan.

Jika Brasil memutuskan membawa kasus ini ke IACHR, meskipun lembaga ini tidak memiliki kewenangan hukum mengikat, keputusan dan rekomendasinya memiliki bobot moral dan politik yang signifikan. Komisi tersebut dapat mengeluarkan rekomendasi agar Indonesia memperbaiki kebijakan keselamatan wisata alam atau memberikan kompensasi kepada pihak keluarga korban.

Kasus ini diperkirakan akan menjadi perhatian dunia internasional, terutama dalam hal tanggung jawab negara dalam menjamin keselamatan wisatawan asing di destinasi alam yang berisiko tinggi.

Posting Komentar

0 Komentar