Ditulis Oleh: Ghina Shaqira
Sumber Gambar: Seru.co.id
Jakarta, 20 Juli 2025 – Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (18/7/2025) terkait kasus korupsi impor gula. Selain hukuman penjara, ia juga dijatuhi denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka digantikan dengan kurungan enam bulan. Meskipun hakim menyatakan Lembong terbukti bersalah, vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman tujuh tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong selama 4 tahun dan 6 bulan," Ucap Hakim Dennie Arsan dalam amar putusannya di persidangan PN Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan bahwa kebijakan impor Gula Kristal Mentah (GKM) yang dilakukan oleh Thomas Trikasih Lembong bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan karena pemberian izin impor diberikan kepada delapan perusahaan swasta, bukan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang seharusnya ditunjuk pemerintah untuk menjaga stok dan harga gula nasional. Hakim menilai keputusan impor GKM tersebut tidak tepat dilakukan, apalagi saat stok gula nasional tidak mencukupi, sehingga merugikan negara sebesar Rp194,71 miliar, angka yang lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang mengklaim kerugian mencapai Rp578 miliar.
Persetujuan impor yang dikeluarkan tanpa koordinasi antar kementerian dan tanpa rekomendasi resmi dari kementerian terkait dinilai sebagai bentuk ketidakcermatan Tom Lembong selama memimpin Kementerian Perdagangan pada 2015-2016, yang berdampak pada kegagalan menjaga stabilitas harga dan ketersediaan gula untuk masyarakat serta petani tebu, sehingga melanggar aturan yang mengatur impor yang harus mengutamakan kesejahteraan rakyat dan keadilan sosial sesuai dengan prinsip dalam Pancasila.
Hakim anggota Alfis Setyawan menilai bahwa kebijakan pemberian izin impor gula oleh Tom Lembong tidak berpihak pada kepentingan negara, justru lebih menguntungkan pihak swasta. Hakim menyebut izin impor gula mentah oleh Tom melanggar UU Perdagangan. “Tindakan ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2015,” ujar hakim Alfis Setiawan pada saat persidangan pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Empat faktor utama yang memberatkan vonis terhadap Tom Lembong yakni, dianggap lebih memprioritaskan prinsip ekonomi kapitalis daripada nilai-nilai ekonomi Pancasila, tidak menjalankan prinsip kepastian hukum dalam pengambilan keputusan, dinilai kurang transparan dan bertanggung jawab dalam menjaga kestabilan harga gula nasional, serta dianggap mengabaikan kepentingan rakyat sebagai konsumen akhir yang membutuhkan gula dengan harga terjangkau dan stabil.
"Harga gula kristal putih dalam tahun 2016 tetap tinggi, Januari 2016 adalah seharga Rp13.149 per kilogram dan Desember 2019 adalah seharga Rp14.213 per kilogram," ujar hakim Alfis menyoroti kegagalan Tom dalam menstabilkan harga.
Pengawasan terhadap implementasi izin impor juga dinilai lemah. Alfis Setyawan menyoroti adanya indikasi afiliasi antara perusahaan penerima izin yang berpotensi membuka peluang persekongkolan. Ia menyebut sembilan petinggi perusahaan swasta yang diuntungkan dari kebijakan ini, diantaranya Tonny Wijaya NG dari PT Angels Products, Wisnu Hendraningrat dari PT Andalan Furnindo, Hansen Setiawan dari PT Sentra Usahatama Jaya, Indra Suryaningrat dari PT Medan Sugar Industry, serta Then Surianto Eka Prasetyo dari PT Makassar Tene.
Alfis Setyawan menegaskan bahwa hal yang meringankan bagi terdakwa adalah bersikap sopan selama persidangan. Terdakwa juga belum pernah dihukum dan tidak terbukti menikmati keuntungan dari hasil tindak pidana korupsi secara pribadi. Tom Lembong menyampaikan pikir-pikir terlebih dahulu sebelum menentukan langkah selanjutnya soal pengajuan banding atau menerima vonis.
”Yang Mulia, tentunya kami butuh waktu untuk berunding dengan penasihat hukum kami,” ujar Tom Lembong saat di persidangan.
Mantan Pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi KPK, Saut Situmorang tampak tak kuasa menahan emosinya dan langsung memeluk Anies Baswedan, salah satu saksi mata di tempat kejadian mengatakan bahwa Saut begitu terpukul oleh putusan tersebut. Reaksi publik terhadap putusan vonis terhadap Tom Lembong mendapatkan sorotan tajam dari Muhammad Said Didu melalui akun X nya. Said Didu menyampaikan bahwa hakim sendiri menyatakan tidak ditemukan niat jahat dari Tom, tidak ada keuntungan pribadi yang diterima. Namun, vonis tetap dijatuhkan dengan alasan yang dianggapnya tidak masuk akal, terutama karena dianggap adanya pelanggaran hanya karena adanya kerja sama antara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perusahaan swasta dalam impor gula.
0 Komentar