Sumber Gambar : Detik.com
Cikarang, 15 Juli 2025 – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga serta BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional) telah meluncurkan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah, yang secara resmi diberlakukan mulai 14 Juli 2025. Berdasarkan informasi dari Detik.com, kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2025 dan ditujukan untuk mendorong para ayah, khususnya yang berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara), agar meluangkan waktu untuk mengantar anaknya ke sekolah di hari pertama tahun ajaran baru. ASN yang berpartisipasi akan mendapat dispensasi waktu kerja, wajib mengisi daftar hadir di sekolah, dan kembali bekerja pada pukul 12.00.
Latar belakang dari program ini adalah untuk memperkuat peran orang tua dalam pengasuhan anak. Pemerintah menyadari bahwa pengasuhan anak yang efektif tidak hanya menjadi tugas ibu, namun membutuhkan kehadiran aktif dari kedua orang tua. Kehadiran ayah, terutama di momen-momen penting seperti hari pertama sekolah, dinilai mampu menumbuhkan rasa aman dan percaya diri pada anak. Dalam konteks modern, ayah masa kini dituntut lebih dari sekadar sebagai pencari nafkah. Mereka diharapkan bisa hadir secara fisik dan emosional dalam kehidupan anak-anak mereka. Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Wihaji, dalam pernyataannya yang dikutip oleh media, menegaskan bahwa, “Keterlibatan aktif ayah dalam pengasuhan memberikan dampak positif pada perkembangan emosional, sosial, dan kognitif anak.” Pernyataan ini mempertegas bahwa peran ayah tidak lagi bisa dianggap sebagai sekunder dalam urusan rumah tangga dan pengasuhan.
Tujuan utama dari program ini adalah untuk mendorong partisipasi aktif para ayah dan calon ayah dalam mendampingi anak, khususnya di fase pendidikan dan pertumbuhan awal mereka. Program ini juga menjadi langkah simbolik untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya keterlibatan ayah dalam proses tumbuh kembang anak secara jangka panjang.
Namun jika ditilik dari data nasional, terdapat ironi yang cukup mencolok. Menurut data UNICEF (2021), I-NAMHS (2022), BPS (2021), dan KPAI (2017), sebanyak 20,9 % anak Indonesia tumbuh tanpa kehadiran ayah karena faktor perceraian, kematian, atau pekerjaan jauh dari rumah. Lebih memprihatinkan lagi, hanya sekitar 37,17 % anak usia 0-5 tahun yang mendapatkan pengasuhan langsung dari kedua orang tua kandung. Artinya, program ini secara tidak langsung mengabaikan kenyataan sosial bahwa banyak anak di Indonesia tidak memiliki akses terhadap figur ayah dalam kehidupan sehari-hari.
Di sinilah kritik terhadap gerakan ini mulai bermunculan, sebagian masyarakat menilai bahwa meski niatnya baik, program ini tidak inklusif. Banyak warganet menyuarakan pertanyaan tajam: “Bagaimana dengan anak-anak yang tidak punya ayah?” Program ini, meski ditujukan untuk membangun kelekatan emosional, justru berpotensi melukai perasaan anak-anak yatim, korban perceraian, atau yang dibesarkan oleh single parent.
Secara psikologis, attachment atau kelekatan anak tidak terbentuk hanya karena gelar sebagai “ayah” atau “ibu”, melainkan dari figur pengasuh yang konsisten hadir, responsif, dan mencurahkan kasih sayang. Jika pemerintah terlalu menekankan pentingnya peran “ayah” secara simbolik, maka ada risiko anak-anak yang tidak memiliki figur ayah akan merasa berbeda atau bahkan terluka secara emosional. Hal ini bisa menciptakan apa yang disebut “luka identitas”, di mana anak merasa tidak lengkap hanya karena tidak memiliki sosok ayah biologis.
Dengan demikian, meskipun program Gerakan Ayah Mengantar Anak ke Sekolah memiliki niat positif, pelaksanaannya perlu lebih inklusif dan mempertimbangkan realitas sosial masyarakat. Alih-alih hanya menonjolkan kehadiran ayah, akan lebih baik bila kampanye ini diperluas menjadi "figur pengasuh yang hadir", entah itu ibu, kakek, nenek, wali, atau siapa pun yang konsisten mendampingi anak dalam tumbuh kembangnya.

0 Komentar