Ditulis oleh: Muhammad Jidan
Sumber gambar: mpnindonesia.com
Jakarta, 14 Juli 2025 — Nama Mohammad Riza Chalid kembali menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Sosok yang selama ini dikenal sebagai “The Gasoline Godfather” tersebut kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), setelah tiga kali tidak hadir tanpa alasan dari panggilan penyidik dan diduga berada di Singapura
Kejaksaan Agung mengungkap bahwa Riza Chalid adalah Beneficial Owner (BO) dari dua perusahaan penting dalam rantai distribusi migas, yaitu PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal. Kedua perusahaan ini diketahui turut andil dalam melakukan banyak aksi manipulatif dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang yang dilakukan pada periode tahun 2018-2023, periode yang menjadi fokus penyidikan.
Menariknya, dua perusahaan tersebut dijalankan oleh anaknya, yaitu Muhammad Kerry Adrianto Riza, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Fakta ini memperlihatkan indikasi yang kuat tentang keterlibatan langsung keluarga Riza Chalid dalam praktik bisnis yang kini diduga merugikan negara.
Dalam kasus ini, terdapat sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyebut bahwa Riza Chalid diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum bersama tiga tersangka lainnya, yaitu Hanung Budya (HB), Alfian Nasution (AN), dan YRJ. Mereka dituding telah menyimpang dari tata kelola yang semestinya di PT Pertamina dan subholding-nya demi kepentingan pribadi dan rekannya.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (10/7/2025) malam, Abdul Qohar secara resmi mengumumkan sembilan nama tersangka dalam kasus ini, yaitu: Alfian Nasution, Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina (2011–2015); Hanung Budya, Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina (2014); Toto Nugroho, Senior Vice President Integrated Supply Chain (2017–2018); Dwi Sudarsono, Vice President Crude and Product PT Pertamina (2018–2020); Arief Sukmara, Direktur Gas, Petrochemical & New Business PT Pertamina International Shipping; Hasto Wibowo, SVP Integrated Supply Chain (2018–2020); Martin Haendra Nata, Business Development Manager PT Trafigura (2019–2021); Indra Putra Harsono, Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi; dan Muhammad Riza Chalid, selaku penerima manfaat dari PT Orbit Terminal Merak (PT OTM).
“Dari hasil penyidikan yang dilakukan secara maraton tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebanyak 9 tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis, 10 Juli 2025.
Jejak bisnis Riza Chalid memang panjang dan berliku. Ia dikenal luas sebagai pemain besar di industri minyak dan gas. Bahkan, majalah Globe Asia pada tahun 2015 pernah menempatkan namanya di urutan ke-88 dalam daftar orang terkaya di Indonesia dengan estimasi kekayaannya mencapai US$ 415 juta. Namun, pengaruhnya tak berhenti di sektor energi saja. Ia disebut memiliki kepemilikan atas pusat perbelanjaan di kawasan elit Sudirman Central Business District (SCBD) Jakarta Pusat serta fasilitas hiburan anak-anak Kidzania yang berada di lokasi yang sama.
Tak hanya itu, Riza Chalid juga sempat merambah dunia transportasi udara. Ia pernah memiliki saham di maskapai AirAsia Indonesia melalui perusahaan PT Fersindo Nusaperkasa, memperlihatkan betapa luas jangkauan kekuasaannya di berbagai sektor industri.
Riza Chalid selama ini dikenal sebagai sosok yang licin dan sulit dijerat hukum. Beberapa kasus yang pernah menyeret namanya tak berujung pada vonis hukum antara lain kasus minyak Zatapi, Polemik Audit Petral, hingga skandal politik sensasional “Papa Minta Saham” yang sempat mengguncang tanah air.
Sampai saat ini, statusnya sebagai tersangka membuka babak baru dalam perjalanan hukum Riza Chalid. Kejaksaan Agung menyatakan telah melakukan langkah-langkah konkret, termasuk berkoordinasi dengan otoritas hukum Singapura, guna menelusuri keberadaan pria yang dikenal sebagai pengatur lalu lintas minyak Indonesia selama dua dekade terakhir.
Penyidik yakin Riza tidak berada di Indonesia. Oleh karena itu, meski sudah menyandang status tersangka, ia belum dapat ditahan. Langkah-langkah diplomatik dan hukum lintas negara kini tengah ditempuh demi memulangkan dan membawa Riza Chalid ke hadapan hukum Indonesia.

0 Komentar