Sumber Gambar: Kompas.id
Jakarta, 6 Juli 2025 – Kegiatan retret yang diadakan di sebuah vila milik Maria Veronica Ninna di wilayah Cidahu, Sukabumi merupakan kegiatan rutinitas harian dan memperdalam hubungan dengan Tuhan, yang diikuti oleh anak-anak dan remaja Kristen. Acara rutin ini diselenggarakan dengan tujuan memperdalam iman serta mempererat tali persaudaraan di antara pesertanya. Namun, kegiatan tersebut tiba-tiba dibubarkan secara paksa oleh sekelompok warga sekitar. Aksi pembubaran ini terjadi tanpa pemberitahuan atau kesepakatan sebelumnya, sehingga menimbulkan suasana tegang dan kebingungan di antara para peserta retret.
Sekelompok warga juga melakukan perusakan terhadap fasilitas vila, seperti merusak jendela, meja, kursi, pagar, dan gazebo. Selain itu, warga mengambil dan menurunkan simbol keagamaan berupa salib yang terpasang di vila tersebut. Mereka beralasan bahwa vila itu digunakan untuk kegiatan ibadah tanpa memiliki izin resmi dari pihak berwenang, sehingga menuntut agar kegiatan tersebut dihentikan segera.
Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro menegaskan bahwa “Ini murni tindak pidana perusakan. Kami tidak melihat dari sisi keyakinan, tapi dari unsur hukum yang dilanggar. Negara tidak boleh kalah oleh tindakan main hakim sendiri”, pada Selasa 1 Juli 2025.
Kerusakan yang terjadi akibat pembubaran paksa retret di vila milik Maria Veronica Ninna di Cidahu, Sukabumi, diperkirakan mencapai nilai sekitar Rp50 juta. Kerusakan tersebut meliputi pagar, jendela, kursi, serta beberapa kendaraan milik pemilik vila dan peserta retret yang berada di lokasi. Sebagai tindak lanjut dari kejadian ini, pihak kepolisian telah menetapkan tujuh warga Desa Tangkil sebagai tersangka. Identitas tersangka meliputi RN, UE, EM (dua orang dengan inisial sama), MD, MSM, dan H. Ketujuh orang tersebut diduga kuat terlibat secara langsung dalam aksi perusakan fasilitas vila dan kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dengan tegas mengecam tindakan tersebut dan menegaskan bahwa penetapan tersangka merupakan langkah penting dalam menegakkan hukum yang harus terus dipantau. Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memberikan bantuan dana sebesar Rp100 juta untuk membantu memperbaiki rumah-rumah yang rusak akibat insiden tersebut serta mendukung pendampingan psikologis bagi para korban.
Komnas HAM bersama Setara Institute menegaskan bahwa tindakan pembubaran paksa dan perusakan fasilitas retret tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan beragama yang dilindungi oleh konstitusi, “Ini melanggar hak dasar yang paling fundamental,” ujar Anis Hidayah selaku ketua Komnas HAM RI dalam Konferensi Pers di Jakarta Pusat.
Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) mengungkapan bahwa peristiwa ini sebagai pukulan toleransi di masyarakat, terutama karena yang menjadi korban adalah anak-anak dan remaja yang tengah mengikuti kegiatan rohani yang bersifat reflektif dan penuh kedamaian.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenHAM), Staf Khusus Thomas Suwarta, mengajukan usulan agar penahanan terhadap para tersangka dalam kasus pembubaran retret di Sukabumi dapat ditangguhkan sementara. Langkah ini diambil dengan pertimbangan utama untuk menjaga suasana perdamaian di masyarakat serta menghindari potensi konflik yang lebih besar.
Usulan dari KemenHAM untuk menunda penahanan para tersangka dalam kasus pembubaran retret di Sukabumi mendapat kecaman keras dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), terutama dari Komisi I. Mereka berpendapat bahwa langkah tersebut justru dapat melemahkan proses penegakan hukum yang tengah berjalan dan menimbulkan kesan bahwa pemerintah berpihak pada pelaku tindakan intoleransi, sehingga berisiko menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Menurut Abraham Sridjaja, selaku anggota Komisi 1 DPR RI, menegaskan bahwa, tindakan tersebut merupakan perbuatan kriminal yang jelas dan mempertanyakan alasan di balik pemberian jaminan kebebasan kepada pelaku, seraya menegaskan bahwa hal itu tidak masuk akal.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenHAM) menegaskan pentingnya memberikan penjelasan mengenai istilah “tempat ibadah” dan “rumah ibadah” agar tidak menimbulkan kesalahpahaman baik dari sisi hukum maupun sosial, karena pemahaman yang tepat sangat dibutuhkan untuk menghindari konflik dan ketegangan di masyarakat.
Meskipun telah tercapai kesepakatan melalui musyawarah di tingkat lokal sebagai upaya meredakan situasi, proses hukum atas kasus pembubaran retret di Sukabumi tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Pihak kepolisian bahkan membuka kemungkinan untuk menambah tersangka jika nantinya ditemukan bukti keterlibatan pelaku lain dalam insiden tersebut, menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti kasus ini secara menyeluruh demi menjaga keadilan, ketertiban, dan kerukunan di tengah masyarakat.
Kasus pembubaran retret anak dan remaja Kristen di Sukabumi menjadi perhatian nasional karena mencerminkan masih tingginya masalah intoleransi di Indonesia, khususnya di daerah-daerah dengan indeks kerukunan umat beragama yang relatif rendah seperti Jawa Barat. Meskipun secara nasional indeks kerukunan umat beragama menunjukkan tren peningkatan, Jawa Barat masih tercatat memiliki angka yang lebih rendah dibandingkan rata-rata nasional.

0 Komentar