Kebijakan Mengenakan Royalti Musik dalam Acara Pernikahan

 

Ditulis Oleh : Anisah Nabilah Surono

Sumber Gambar : CNN Indonesia Adi Ibrahim

Cikarang, 12 Agustus 2025 — Seiring dengan memanasnya perdebatan soal royalti musik di Indonesia, muncul kekhawatiran di tengah masyarakat tentang “keamanan” membawakan lagu di acara pribadi seperti hajatan atau pernikahan. Banyak yang bertanya-tanya: apakah menyanyi atau memutar lagu di pesta pernikahan juga bisa kena kewajiban bayar royalti?

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Prof. Ahmad M. Ramli, yang turut merumuskan Undang-Undang Hak Cipta, menegaskan bahwa acara non-komersial seperti hajatan keluarga sebenarnya tidak termasuk dalam kategori usaha yang bisa ditarik royalti. Menurutnya, kuncinya ada pada sifat kegiatan: jika bersifat sosial dan tidak bertujuan mencari keuntungan, maka seharusnya tidak dipungut royalti.

Namun, pandangan tersebut tampaknya bertolak belakang dengan penjelasan pihak Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Wahana Musik Indonesia (WAMI). Mengacu pada UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta PP No. 56 Tahun 2021, setiap penggunaan lagu di ruang publik, termasuk hajatan tetap dikenakan royalti. 

"Pada prinsipnya ketika lagu digunakan di tempat umum, ada royalti yang harus dibayarkan kepada komposer. Mungkin kita bisa sama-sama bayangkan karya lagu itu seperti benda yang ada pemiliknya. Ketika ada yang mau menggunakan, maka selayaknya meminta izin ke pemiliknya. Dalam konteks penggunaan lagu di ruang publik (performing rights), cara meminta izin itu sudah diatur dalam Undang-Undang dan peraturan pemerintah yang berlaku, yaitu dengan pembayaran royalti dan pemberian lisensi oleh LMKN," kata Robert Mulyarahardja, Head of Corporate Communications & Membership WAMI, kepada IDN Times, Senin (11/8/2025).

Untuk acara pernikahan, penyelenggara dianggap sebagai pihak yang wajib membayar royalti. Besaran tarifnya berbeda dari kafe atau konser, karena pernikahan umumnya tidak menjual tiket masuk. Menurut skema yang berlaku, tarif royalti dikenakan sebesar 2 persen dari biaya pengadaan musik di acara tersebut. Perhitungan ini bisa mencakup biaya sewa band, sound system, hingga jasa DJ.

Robert menegaskan bahwa selama regulasi belum berubah, tidak ada opsi selain menjalankan kewajiban tersebut. Ia juga menyoroti pentingnya kesadaran publik untuk meminta izin saat menggunakan karya orang lain, sehingga pembahasan royalti tidak sekadar dilihat dari soal bayar atau tidak bayar, tetapi juga dari perspektif menghargai hak pencipta.


Posting Komentar

0 Komentar