Ditulis Oleh: Ghina Shaqira
Sumber Gambar: Kompas. com
Jakarta, 17 Agustus 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya ketidaksesuaian dalam pemberian fasilitas kepada jamaah haji tahun 2024. Beberapa jamaah yang mendaftar melalui jalur Furoda, yang biasanya mendapatkan layanan eksklusif dengan biaya tinggi, justru dilayani seperti jamaah haji khusus. Sementara itu, jamaah haji khusus juga menerima layanan yang sama dengan jamaah haji reguler, meskipun kedua kelompok tersebut seharusnya mendapatkan fasilitas yang berbeda.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa proses pendaftaran jamaah haji Furoda dilakukan bersamaan dengan pendaftaran jamaah haji khusus, sehingga keduanya tumpang tindih dalam sistem administrasi yang semestinya berbeda.
"Ini informasi yang masuk juga ke kami, bahwa ada yang daftarnya itu furoda, ini lebih mahal lagi furoda, tapi barengnya sama haji khusus," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025), dikutip dari Kompas pada (17/08/2025).
Dugaan terkait perubahan pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Semestinya, kuota tersebut dibagi dengan proporsi 92% untuk jamaah haji reguler dan 8% untuk jaamaah haji khusus. Namun adanya praktik, pembagian kuota tersebut justru dilakukan secara merata dengan 50% untuk jamaah haji reguler dan 50% untuk jamaah haji khusus.
Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah pada tahun 2024 setelah Presiden Joko Widodo bertemu dengan Perdana Menteri Arab Saudi, Mohammed bin Salman, pada Oktober 2023. Penambahan kuota ini diberikan sebagai respons atas panjangnya antrean calon jamaah haji di Indonesia, yang bahkan ada yang harus menunggu hingga puluhan tahun.
Data dari Kementerian Agama mencatat, bahwa total kuota haji Indonesia pada tahun 2024 mencapai 241.000 jamaah. Kuota ini terdiri atas 221.000 untuk jamaah haji reguler dan tambahan 20.000 kuota khusus yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau jamaah haji yang merasa dirugikan, terutama mereka yang mendaftar melalui jalur haji khusus atau Furoda namun menerima pelayanan setara dengan jamaah reguler, untuk memberikan keterangan, untuk mempercepat proses penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan kuota haji.
Kasus dugaan penyalahgunaan kuota haji kini telah memasuki tahap penyidikan oleh KPK. Meskipun begitu, hingga saat ini KPK belum menetapkan siapa pun sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK sejak 11 Agustus 2025. Pencegahan ini terkait kasus dugaan korupsi kuota haji yang saat ini sudah naik ke tahap penyidikan. Selain Yaqut, larangan bepergian juga diberlakukan terhadap dua orang lainnya yang diduga terkait kasus tersebut.
Asep mengatakan, Yaqut harus berada di Indonesia selama enam bulan karena dicegah ke luar negeri. Penyidikan berpeluang terganggu jika mantan Menteri Agama itu memilih ke luar negeri dalam waktu lama, saat ini.
“Kalau yang bersangkutan tidak dicekal, lalu ke luar negeri, berada di luar jurisdiksi kita, itu akan susah, ketika kita ingin meminta keterangan kepada yang bersangkutan,” ujar Asep.
Pangkal masalah dalam perkara ini adalah pengalihan separuh dari kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu pada masa kepemimpinan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang dinilai tidak sesuai dengan aturan pembagian kuota. Seharusnya, kuota tambahan tersebut dialokasikan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, namun kenyataannya justru dibagi rata 50:50 antara kedua kategori tersebut.
KPK menyebutkan pengalihan setengah kuota haji tambahan ke haji khusus tidak sesuai aturan. KPK mengungkap ada ratusan travel yang terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan dengan Kementerian Agama (Kemenag).
"Iya, tentu (didalami), termasuk juga kita pembagiannya. Kan tadi, travel itu tidak cuma satu, puluhan, bahkan kalau tidak salah lebih dari 100 gitu ya. Banyak lah," ujar Asep Guntur Rahayu, saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (12/08/2025), dikutip dari Kompas pada (17/08/2025).
KPK telah memeriksa sejumlah pejabat Kementerian Agama dan juga pihak penyedia jasa travel umrah dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Salah satu yang diperiksa adalah pendakwah Ustadz Khalid Basalamah, yang diduga memiliki keterkaitan dengan aliran dana dan pengaturan kuota haji. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti dan memperjelas peran berbagai pihak dalam dugaan penyimpangan kuota haji.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah diperiksa oleh KPK pada 7 Agustus 2025 selama sekitar empat jam. Dalam pemeriksaan tersebut, Yaqut mengaku bersyukur dapat memberikan klarifikasi terkait pembagian kuota haji tambahan tahun 2024.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas enggan mengungkapkan isi pemeriksaannya kepada KPK saat berbicara kepada wartawan. Ia menyatakan hal tersebut dilakukan untuk menjaga kelancaran proses penyidikan yang sedang berlangsung.
0 Komentar