Cikarang, 21 Agustus 2025 – Publik dihebohkan dengan kabar kenaikan pendapatan anggota DPR RI yang disebut mencapai hampir Rp120 juta per bulan. Isu ini mencuat setelah sejumlah media melaporkan adanya tunjangan baru dan penyesuaian komponen pendapatan dewan, termasuk pengganti rumah dinas senilai Rp50 juta per bulan.
Beberapa media seperti iNews.id menulis bahwa total pendapatan anggota DPR bisa mencapai Rp118,9 juta per bulan setelah tunjangan beras dinaikkan dari Rp10 juta menjadi Rp12 juta, serta tunjangan bensin dari Rp5 juta menjadi Rp7 juta (iNews.id, 21/8/2025).
Sementara itu, anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, mengungkapkan gaji bersih anggota dewan kini mencapai lebih dari Rp100 juta setiap bulan karena adanya tunjangan pengganti rumah dinas. Hal ini disampaikannya dalam wawancara dengan media daerah Akurat Sumsel pada Selasa (20/8/2025) di Jakarta. Hasanuddin menyebutkan, kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengingat pemerintah sedang mendorong efisiensi belanja negara.
Menanggapi isu tersebut, Ketua DPR Puan Maharani menegaskan bahwa tidak ada kenaikan gaji pokok anggota DPR. Ia menjelaskan, yang terjadi hanyalah pemberian kompensasi berupa tunjangan perumahan karena rumah dinas tidak lagi difasilitasi negara. “Tidak ada kenaikan gaji, hanya bentuk kompensasi. Jadi jangan diputarbalikkan seolah gaji anggota DPR naik,” ujar Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Hal serupa disampaikan Wakil Ketua DPR, Adies Kadir. Ia menuturkan gaji pokok anggota DPR tetap Rp4,2 juta per bulan. Menurutnya, penyesuaian hanya terjadi pada tunjangan beras yang kini menjadi Rp12 juta dan tunjangan bensin Rp7 juta per bulan. “Kalau di total, take home pay anggota DPR sekitar Rp69–70 juta. Ditambah tunjangan perumahan Rp50 juta, bisa jadi Rp120 juta. Tapi sekali lagi, gaji pokok tidak naik,” ujar Adies di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Adies juga menjelaskan perbedaan informasi mengenai tunjangan beras. Ia menegaskan bahwa angka Rp300 ribu yang sempat beredar tidak benar. “Yang benar Rp12 juta, bukan Rp300 ribu,” katanya.
Meski dari DPR telah meluruskan informasi, kritik masyarakat tetap bermunculan. Publik menilai klarifikasi DPR tidak cukup menjawab isu transparansi anggaran. Besarnya tunjangan dianggap kontradiktif dengan semangat efisiensi yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Adapun rincian gaji dan tunjangan DPR sebagai berikut:
1. Dasar Hukum Gaji Pokok
Gaji pokok anggota DPR diatur dalam PP Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Gaji pokok:
Ketua DPR: Rp5.040.000/bulan
Wakil Ketua DPR: Rp4.620.000/bulan
Anggota DPR: Rp4.200.000/bulan
2. Tunjangan Kehormatan
Sesuai aturan Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015, setiap anggota DPR mendapat tunjangan kehormatan:
Ketua badan/komisi: Rp6.690.000
Wakil ketua badan/komisi: Rp6.450.000
Anggota: Rp5.580.000
3. Tunjangan Komunikasi Intensif
Ketua badan/komisi: Rp16.468.000
Wakil ketua badan/komisi: Rp16.009.000
Anggota: Rp15.554.000
4. Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan
Ketua badan/komisi: Rp5.250.000
Wakil ketua badan/komisi: Rp4.500.000
5. Tunjangan Lain
Selain tunjangan di atas, anggota DPR juga masih menerima berbagai tunjangan tambahan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, misalnya tunjangan jabatan, keluarga, dan lain-lain sebagaimana berlaku untuk PNS.
6. Fasilitas Anggota DPR
Di luar gaji dan tunjangan, DPR juga mendapat berbagai fasilitas, antara lain:
Biaya perjalanan dinas seperti PNS.
Kendaraan dinas lengkap dengan biaya operasional & perawatan.
Paket telekomunikasi hingga Rp3,5 juta/bulan.
Biaya listrik Rp5 juta/bulan.
Biaya telepon Rp4,2 juta/bulan.
7. Perlindungan Kesehatan & Keamanan
Anggota DPR juga memperoleh jaminan kesehatan dan asuransi kecelakaan, termasuk pengobatan di dalam maupun luar negeri sesuai aturan yan
0 Komentar