DPR Dinonaktifkan, Privilege Tak Ikut Nonaktif


Ditulis Oleh: Khairunnisa Zabrina Salsabila

Sumber Gambar: Tribunnews.com

Jakarta, 01 September 2025 – Tengah beredar kasus sejumlah anggota DPR RI yang dinonaktifkan menyangkut kontroversi yang terjadi belakangan ini, kasus pernyataan yang dinilai menyakiti rakyat dari tiga partai politik yakni Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai NasDem. Sejumlah anggota DPR RI yang dinonaktifkan oleh partai politik yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Surya Utama (Uya Kuya) dan Adies Kadir. Penonaktifan dilakukan setelah desakan publik membludak di jejaring internet karena ucapan dan sikap para anggota DPR RI tersebut menyangkut tunjangan wakil rakyat dinilai kurang etis.

Surat penonaktifan itu beredar luas melalui media sosial, ketiga sekretaris jenderal partai sudah membenarkannya. Meski non aktif, status mereka tidak otomatis dicabut sebagai anggota DPR karena belum ada mekanisme hukum yang menyebut “nonaktif” dalam aturan. Tidak hanya itu dalam UU MD3 (UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD), tidak dikenal istilah “nonaktif”. Seorang anggota DPR hanya bisa diberhentikan jika mengundurkan diri, meninggal dunia, atau melalui mekanisme PAW (Pergantian Antar Waktu).

Artinya, selama belum ada PAW, anggota DPR berstatus non aktif tetap berhak menerima gaji, tunjangan, hingga fasilitas negara. Dengan kata lain mereka hanya absen dari rapat, tidak bisa mewakili partai, tetapi tetap menerima uang negara. Hal ini membuat publik menyoroti isu anggota DPR yang sudah dinonaktifkan, namun tetap menerima gaji dan tunjangan penuh setiap bulan. Hak-hak yang sebagaimana dimuat pada Pasal 19 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang berbunyi “Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”. 

Berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, tunjangan yang diberikan antara lain, tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan jabatan, tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi, hingga tunjangan beras.

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI meminta para ketua umum partai politik (parpol) bersikap tegas akan kader mereka yang bermasalah pada parlemen. Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menegaskan penonaktifan anggota DPR bermasalah, untuk menjaga marwah lembaga legislatif.

“Kami meminta ketua umum parpol untuk menonaktifkan anggota DPR yang bermasalah. Kalau sudah dinonaktifkan, artinya mereka tidak bisa lagi beraktivitas sebagai anggota DPR,” ucap Nazaruddin kepada wartawan, pada Minggu (31/08/2025).

Menurutnya, status nonaktif bukan sekadar simbolik. Dia mengatakan para anggota yang dinonaktifkan tak akan mendapat fasilitas lagi. Nazaruddin menegaskan MKD akan terus mendorong ketua umum parpol mengambil sikap tegas demi menjaga integritas DPR.

"Kalau tidak ada langkah dari parpol, masyarakat bisa menilai DPR ini lembaga yang tidak serius menjaga kehormatannya," Nazaruddin sambungnya. 

Kondisi ini menuai kritik publik. Akun X @_xzzh menulis: “jirrr sama aja ini mah, sebelumnya jg emang kerja? nerima gaji doang kan emang.”

"Yaa gimana, itukan yg buat peraturannya mereka, pastinya mau untung juga dong, Enak yaa kagak kerja, gaji tetap masuk, bahkan cuman tidur aja 😭 " tulis @willopink melalui akun X.

Beberapa komentar warganet lain menyebut situasi ini sebagai bentuk “privilege politik” dan contoh lemahnya etika di parlemen. Dalam sejumlah pemberitaan, istilah “non aktif” di DPR lebih menyerupai cuti, bukan pemecatan.

Kritik muncul karena publik menilai hak keuangan DPR seharusnya dihentikan jika mereka tidak lagi menjalankan tugas dan kewajibannya. Isu ini dinilai semakin menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap DPR dan memperkuat stigma “makan gaji buta” di kalangan wakil rakyat.

Tak sedikit masyarakat yang masih bertanya-tanya akan hal tersebut, pertanyaan mendesak pun mengemuka, apakah partai benar-benar serius menegakkan etika, atau hanya sekadar menunjukan gimmick politik untuk menyingkirkan kritik. 

Posting Komentar

0 Komentar