Ditulis Oleh: Puput Meilani
Sumber Gambar: Antara TV
Jakarta, 1 Oktober 2025 - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengungkap delapan masalah utama dalam penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal ini disampaikan langsung oleh Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa, 30 September 2025 pukul 13.00 WIB.
“Dari hasil kajian Ombudsman, kesimpulannya terdapat delapan masalah utama dalam penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis,” ujar Yeka Hendra Fatika, Selasa (30/9/2025) siang di Gedung Ombudsman RI.
Adapun delapan masalah yang dimaksud, menurut Ombudsman RI, meliputi:
- Kesenjangan yang lebar antara target dan realisasi capaian program.
- Maraknya kasus keracunan massal di sejumlah daerah.
- Permasalahan dalam penetapan mitra yayasan dan SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) yang belum transparan dan rawan konflik kepentingan.
- Keterbatasan serta penataan sumber daya manusia, termasuk keterlambatan honorarium dan tingginya beban kerja guru serta relawan.
- Ketidaksesuaian mutu bahan baku akibat belum adanya standar Acceptance Quality Limit (AQL) yang tegas.
- Penerapan standar pengolahan makanan yang belum konsisten, khususnya Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP).
- Distribusi makanan yang belum tertib dan masih membebani guru di sekolah.
- Sistem pengawasan yang belum terintegrasi, masih bersifat reaktif, dan belum sepenuhnya berbasis data.
Dalam kesempatan yang sama, Yeka Hendra Fatika mendorong Badan Gizi Nasional (BGN) untuk segera melakukan perbaikan mendasar terhadap pelaksanaan program MBG. “Perbaikan tersebut mencakup penyempurnaan regulasi kemitraan dengan menegakkan prinsip kepastian waktu, keterbukaan, dan akuntabilitas, serta penguatan sumber daya manusia dan sistem administrasi,” kata Yeka, Selasa (30/9/2025).
Lebih lanjut, Yeka menekankan perlunya keterlibatan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam proses pengawasan keamanan pangan, distribusi, hingga penggunaan anggaran. Ia juga menegaskan pentingnya jaminan perlindungan serta kompensasi bagi guru yang dilibatkan dalam distribusi makanan.
“Pada akhirnya keberhasilan MBG dilihat dari tata kelola yang baik, penggunaan anggaran yang akuntabel, dan penerapan sertifikasi pangan menuju zero accident di setiap SPPG,” pungkas Yeka dalam konferensi pers, Selasa (30/9/2025) di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan.
0 Komentar