Kejaksaan Agung Serahkan Uang Pengganti Kasus Korupsi Ekspor CPO Rp13,2 Triliun ke Negara

 

Ditulis Oleh : Anisah Nabilah Surono

Sumber Gambar : Kompas.com

Cikarang, 21 Oktober 2025 – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia secara resmi menyerahkan uang pengganti kerugian perekonomian negara senilai lebih dari Rp13,255 triliun dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan turunannya. Penyerahan uang pengganti ini menjadi tonggak penting dalam upaya penegakan hukum terhadap kasus-kasus korupsi berskala besar yang merugikan sektor vital negara.

Penyerahan uang pengganti tersebut dilakukan secara simbolis oleh Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, kepada Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, pada Senin, 20 Oktober 2025. Acara tersebut turut disaksikan langsung oleh Presiden RI, Prabowo Subianto.

Dalam seremoni tersebut, sempat ditampilkan sebagian dari uang pengganti yang terkumpul dan dijuluki "gunung duit" oleh media, yang terdiri dari pecahan Rp100 ribu. Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan bahwa total uang pengganti mencapai Rp13,255 triliun, namun tidak seluruhnya dapat dihadirkan dalam acara tersebut karena keterbatasan tempat.

"Jumlahnya Rp13,255 triliun, tapi tidak mungkin kami hadirkan di sini semua. Kalau dihadirkan semuanya kami mungkin tempatnya tidak memungkinkan. Di sini ada sekitar Rp2,4 triliun," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Utama Kejagung, saat membuka acara penyerahan.

Presiden Prabowo Subianto menyambut baik pengembalian dana fantastis ini ke kas negara, menyebutnya sebagai tanda positif bagi pemerintahan dalam satu tahun masa kerjanya.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa Kejaksaan Agung selama ini memfokuskan langkah penegakan hukum pada Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara pada sektor-sektor yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Kasus CPO menjadi salah satu prioritas utama mengingat dampak luasnya terhadap stabilitas harga minyak goreng dan ketersediaan pasokan dalam negeri.

Selain kasus korupsi ekspor CPO, Kejaksaan juga pernah melakukan penindakan terhadap kasus-kasus korupsi lain di sektor-sektor strategis seperti korupsi garam, gula, dan baja. Penindakan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan untuk menindak tegas pelaku korupsi yang bermain di komoditas-komoditas pokok masyarakat.

Pengembalian uang pengganti belasan triliun rupiah ini merupakan tindak lanjut dari putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap para terdakwa korporasi. Kasus ini sendiri sempat disorot publik karena putusan kontroversial 'ontslag van alle rechtsvervolging' (lepas dari segala tuntutan hukum) yang dijatuhkan oleh majelis hakim tingkat pertama kepada terdakwa korporasi.

Namun, dalam amar putusan kasasinya, Mahkamah Agung menyatakan bahwa sejumlah korporasi terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Korporasi yang dihukum membayar uang pengganti adalah:

● PT Wilmar Group: Dihukum membayar uang pengganti senilai Rp11.880.351.801.176,11 (sekitar Rp11,8 triliun).

● PT Musim Mas: Dihukum membayar uang pengganti senilai Rp4.890.938.943.794,08 (sekitar Rp4,89 triliun).

● PT Nagamas Palmoil Lestari (anak perusahaan Permata Hijau Group): Dihukum membayar uang pengganti senilai Rp937,558 miliar.

Total keseluruhan uang pengganti yang berhasil diserahkan ke negara, meski melibatkan angka yang berbeda-beda dari berbagai sumber, menegaskan besarnya kerugian perekonomian negara akibat skandal korupsi fasilitas ekspor CPO. Penyerahan ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta mengembalikan aset negara yang telah dirugikan untuk digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Posting Komentar

0 Komentar